Jejak Madat di Jawa dari VOC Hingga Si Raja Candu

Lawang-Ombo-di-Lasem-Rembang-salah-satu-sisa-sejarah-kelam-perdagangan-candu-di-masa-penjajahan. [foto-cdn.brilio.net]

Suluh Indonesia – Sebelum orang-orang Eropa berdatangan ke Nusantara, orang Arab memiliki peran penting menyebarkan opium ke Asia sebelum tahun-tahun Hijriah melalui Burma dan Yunan menuju Cina.

Sejauh ini masih belum bisa dipastikan kapan candu mulai masuk ke Indonesia. Catatan paling awal mengenai penggunaaan barang-barang itu baru di ketahui sejak akhir abad ke-16 dan awal abad berikutnya.

Pedagang Eropa pertama yang mulai memperdagangkan candu adalah orang Portugis ketika mereka menguasai  bandar-bandar utama di Asia. Pasar segera meningkat pesat ketika orang-orang Inggris dan Belanda ikut terlibat dalam perdagangan ini.

Ketika Belanda mendarat di Pulau Jawa akhir abad ke-17, candu sudah menjadi komoditas penting di pasar regional. Niat Belanda mendominasi perdagangan membuat mereka mesti bersaing sengit dengan orang-orang Inggris, Denmark, dan tentu saja Arab.

Saking pentingnya, tak hanya harus dikenai pajak, candu bahkan dimonopoli perdagangannya oleh pemerintah kolonial.

Sementara Inggris menguasai India, East India Company berhasil memonopoli pasar candu dunia tahun 1781. Mereka juga menguasai perdagangan candu untuk Asia termasuk wilayah Nusantara.

Dominasi terwujud ketika tahun 1677 Perusahaan Dagang Hindia Belanda atau VOC berhasil mengikat perjanjian dengan Amangkurat II, Raja Mataram. Kepada firma dagang itu, Amangkurat mempercayakan impor candu ke wilayah Mataram sekaligus mengedarkannya.

Dengan modal monopoli itulah VOC mengangkut rata-rata 50.000 kilogram candu ke Jawa setiap tahunnya.

Baca juga Korupsi Bangkrutkan VOC, Belanda Salahkan Orang Jawa

Pada awal 1800, peredaran opium sudah menjamur di seluruh pesisir utara Jawa, dari Batavia hingga ke Tuban, Gresik, Surabaya di Jawa Timur, bahkan Pulau Madura. Di pedalaman Jawa, opium menyusup sampai ke desa-desa di seantero wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Di Yogyakarta saja terdapat 372 tempat penjualan opium.

Peningkatan berlipat ganda terjadi antara tahun 1802 sampai 1814 akibat pengaruh inflasi serta pelaksanaan monopoli Inggris yang lebih keras. Dekade selanjutnya 1814-1824 pajak dari perdagangan candu tercatat meningkat hingga lima kali lipat.

Seiring dengan menyebarnya permukiman Cina ke kota-kota pedalaman Jawa, pasar opium juga makin berkembang. Kota-kota itu bahkan menjadi lahan subur bagi para bandar opium karena pasar opium paling ramai justru berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hingga menjelang akhir abad ke-19, peredaran candu di Pulau Jawa makin meluas terutama di wilayah-wilayah pesisir dan kota-kota berpenduduk padat seperti Yogyakarta dan Surakarta.

Di masa itu menggunakan opium sudah menjadi ciri umum kehidupan baik di kota maupun desa. Opium dipasarkan bahkan sampai ke tengah masyarakat desa yang tergolong miskin. Misalnya dalam pesta panen, umum ditemui juga pesta candu.

Termasuk dalam acara hajatan pernikahan, tuan rumah menyediakan candu. Candu bahkan dijajakan dari rumah ke rumah dan hampir setiap desa terdapat pondok tempat mengisap opium.

Pakar candu Henri Louis Charles Te Mechelen dalam Opium To Java pada tahun 1882 menyebut perbandingan satu dari 20 orang Jawa merupakan pengisap candu.

Pergaulan

Di kalangan bangsawan, opium dianggap sebagai gaya hidup sekaligus peranti untuk menunjukkan keramah-tamahan bermasyarakat. Di pesta-pesta kalangan atas, lazim ditemui penyuguhan opium kepada tetamu.

Beberapa laporan juga bahkan menyebut prajurit-prajurit Pangeran Diponegoro selama Perang Jawa jatuh sakit gegara pasokan opium yang macet.

Baca juga Monopoli Rempah di Ujung Senjata

Di pedalaman Jawa penduduk umumnya memakan begitu saja opium mentah itu. Sedangkan di  sepanjang pesisir mereka mengisap opium buatan orang-orang Cina.

Di sisi lain, meskipun penggunaannya terus meluas pemakaian opium tetap saja dianggap sebagai perbuatan tercela dan mereka yang kecanduan bakal menuai sanksi dijauhi masyarakat.

Penyelidikan Komisi Belanda di Den Haag tahun 1804 dengan tegas menyimpulkan bahwa tak ada keuntungan apapun bagi pemerintah Eropa terus mengizinkan penggunaan opium.

Ketua Komisi Gijsberg K van Hogendorp di parlemen menyebut opium sebagai racun yang daya kerjanya perlahan namun dijual oleh perusahaan dagang Belanda kepada penduduk miskin.

“Setiap orang yang kecanduan akan sulit melepaskan dirinya dan jika tiba-tiba dilarang orang-orang bisa mati karenanya. Kebanyakan kejahatan, terutama pembunuhan diakibatkan oleh racun opium ini,” kata Hogendorp.

Meski Hogendorp berteori panjang lebar di parlemen, orang-orang Belanda di Hindia sama sekali tak memperdulikannya. Mereka justru mulai mendirikan bandar-bandar opium resmi di pedalaman Jawa pada 1830.

Mereka jugalah yang mengimpor opium mentah dari pasar lelang opium di Calcutta, India, dan Singapura. Pengolahan bahan mentah itu diserahkan pada para pedagang, yang sekaligus bertindak sebagai distributor atau bandar yang ditunjuk di tanah Jawa. Umumnya mereka adalah saudagar Cina.

Menurut Peter Carey, pada tahun 1820 terdapat 372 tempat di Yogyakarta dan Surakarta yang memiliki lisensi menjual candu di wilayah vorstelanden.

Jumlah itu mencakup setiap gerbang-gerbang utama atau bandar, sub-gerbang atau rangkah dan pasar-pasar milik kesultanan dan seluruh pesisir termasuk Rembang, Kedu dan Surabaya yang menjadi tempat tinggal penghisap candu dalam jumlah terbesar.

Baca juga Upeti dari Candu Buat Penguasa Jawa Luluh

Perlahan namun pasti, seiring menguatnya kekuasaan Belanda dan meningkatnya ‘kebutuhan’ candu, Hindia Belanda menambah izin bandar candu di kota-kota besar lain di Jawa dengan cara lelang.

Lelang kepemilikan bandar candu itu biasanya dihadiri sekaligus dipimpin langsung residen. Seorang juru tulis akan membacakan syarat-syarat lelang yang meliputi, wilayah kerja, jumlah candu, dan jumlah toko-toko opium yang berada di wilayah si bandar tersebut.

Residen datang langsung untuk memastikan siapa pemenang tender, sekaligus membicarakan besaran pajak yang akan didapat pemerintah.

Hampir tak pernah tidak, pemenang lelang selalu orang Cina yang diunggulkan karena kombinasi penyuapan, kongsi, penggalangan, atau mencari dukungan residen dan pejabat Belanda lainnya.

Raja Candu

Di era itu jaringan-jaringan opium dikuasai bandar-bandar candu besar seperti Tio Siong Mo, Be Biauw Tjoan, Tan Tong Haij, dan Ho Tjiau Ing.

Di antara mereka, Tio Siong Mo adalah yang terbesar di Surakarta dan menguasai hampir seluruh perdagangan candu di Jawa. Tahun 1860, bandar ini menguasai delapan belas tempat pengolahan candu yang sanggup memasok kebutuhan di Surakarta dan kota-kota lain di sekitarnya.

Tio mulai meredup bintangnya setelah pesaingnya Be Biauw Tjoan menjual candu selundupan sekaligus membangun pasar gelap sendiri. Pasar itulah yang memicu kehancuran rumah-rumah candu resmi milik Siong Mo.

Puncak keruntuhan bandar itu terjadi tahun 1870, ketika Tio harus mendekam di penjara kolonial gara-gara tak sanggup membayar pajak senilai 1,5 juta gulden.

Pasar dan jaringan Tio kemudian diambil alih oleh Tan Tong Haij. Belakangan, Tan juga gagal dalam bisnisnya lalu menjual konsensinya itu kepada Ho Lam Yo yang menguasai bandar candu di Semarang.

Sejak tahun 1889, si Ho ini pamornya juga berangsur-angsur menyusut di Semarang, Yogyakarta dan Kedu. Beruntung, Ho masih memiliki anaknya Ho Tjiauw Ing kemudian memperpanjang nafas ‘kerajaan’ candu keluarganya itu.

Model perdagangan candu melalui bandar-bandar yang didominasi orang-orang Cina itu belakangan menuai kritik kelompok anti-bandar candu seperti Elout van Soetoerwoedoe.

Ia bahkan berhasil membentuk organisasi Anti Opium Bond pada tahun 1888 dan memiliki anggota hingga 510 orang. Dari jumlah itu, 440 di antaranya adalah Belanda totok dan 70 pribumi atau indo.

Di sisi lain, akibat kritikan itu pemerintah Hindia Belanda terpaksa menghapuskan sistem bandar dan menggantinya dengan model regi opium 1894. Pergantian sistem ini sekaligus digunakan untuk memangkas penyelundupan-penyelundupan opium yang gagal dikontrol menggunakan sistem bandar.

Dengan sistem regi pemerintah mempunyai kekuasaan lebih besar untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan candu di outlet-outlet grosir dan menerbitkan lisensi kepada agen lokal untuk melayani pembeli eceran.

Sistem ini terus dipertahankan hingga akhir masa kolonial dan diadopsi pemerintah Indonesia di masa revolusi.

Di masa Revolusi, pemerintah Indonesia membentuk Kantor Regi Candu dan Garam yang berpusat di Surakarta di bawah pimpinan Soewahjo.

Diam-diam, lembaga ini tak hanya mengelola kebutuhan candu untuk rumah-rumah sakit atau kegiatan ritual, namun secara rahasia bersama dengan Kementerian Pertahanan menyediakan candu yang diperdagangkan oleh badan-badan perjuangan sebagai dana revolusi.

Peredaran candu di Surakarta dan daerah-daerah republik lainnya di masa revolusi menimbulkan kontroversi. Pemerintah Republik bersikap mendua dan menetapkan standar ganda.

Di satu sisi mengharamkan masyarakat memperdagangkan dan memilik candu, di sisi lain Kementerian Pertahanan dan kantor Regi Candu dan Garam memberikan izin penjualan.

Izin itu bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh badan-badang yang berkepentingan dalam perdagangan itu. Konspirasi candu itu dianggap sebagai bagian dari tindakan kriminal.[TGU]

(Tulisan ini pernah dimuat pada tanggal 6 November 2018)