Kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Dukuh Atas, Jakarta
Ilustrasi: Kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang sepi dan lengang pada Sabtu (4/4/2020)/Mongabay Indonesia-Anton Wisuda

Koran Sulindo – Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta mulai hari ini.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Keputusan Menteri Kesehatan (Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020) itu ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Menurut Menkes Terawan, di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Pada 1 April 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.

Dengan penetapan status PSBB ini, Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. [RED]