Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Koran Sulindo – Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) membuat petisi online dengan tajuk “Pertahankan Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha” pada pekan lalu.  Petisi tersebut dibuat karena muncul wacana eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen akan diakhiri. Lembaga ini akan diganti dengan institusi internal pemerintah.

Dengan begitu, menurut FDPU, berarti lembaga tersebut tidak bisa lagi terbilang independen, apalagi jika harus menghadapi pelaku usaha yang berada di bawah komando pemerintah sebagai pemegang andil tunggal atau mayoritas. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat merupakan keniscayaan bagi keberlanjutan untuk semua pelaku usaha, mulai dari peseorangan sampai dengan perusahaan multinational. Perspektif kompetisi berusaha yang sehat tidak hanya baik bagi para pelaku usaha, tetapi terlebih-lebih bagi konsumen.

Lembaga itu sendiri merupakan anak kandung gerakan reformasi. Karena, KPPU didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang itu digagas melalui hak inisiatif DPR, sebagai respons atas maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Selain undang-undang tersebut, berdirinya KPPU juga amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Itu sebabnya, FDPU menilai, hilangnya lembaga independen semacam KPPU patut bakal berdampak lebih buruk di tengah ketiadaan konsep yang jelas dari lembaga pengganti, yang seyogianya diarahkan makin independen dan kredibel. Pada Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, nomenklatur KPPU dihapuskan dan akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenklatur “lembaga pemerintah” yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

“Majelis komisi yang bertugas memeriksa dan memutus perkara di KPPU juga sudah tidak ingin dipertahankan, yang konon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dapat dibayangkan, materi muatan yang semula diatur di dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, kini diusulkan untuk diturunkan tingkatannya, agar cukup diatur dengan peraturan pemerintah,” tulis FDPU dalam pengantar petisinya.

Menurut mereka, terlepas kinerja KPPU saat ini masih belum maksimal sesuai ekspektasi kita semua, ini tidak dapat dipakai sebagai dalih untuk mengganti KPPU dengan mentransformasikannya menjadi lembaga di bawah komando pemerintah. “Akan jauh lebih baik apabila kapasitas kelembagaan KPPU yang sudah ada dewasa ini yang justru ditingkatkan, agar di kemudian hari kiprah KPPU, termasuk dasar-dasar pertimbangan penjatuhan putusannya akan makin ‘mumpuni’ mengawal persaingan usaha di negeri ini,” demikian diungkapkan FDPU.

Pandangan yang senada juga dilontarkan ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, lewat akun Twitter-nya, Sabut (24/6). “Menteri Perdagangan jangan memperlakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bawahannya. KPPU adalah lembaga independen, anak kandung reformasi bersama KPK,” tulis Faisal Basri.

Menurut Faisal, kalau KPPU dan KPK dikebiri, kekuatan Orde Baru kian bertaring. Lalu, partai-partai Orba kembali mencengkeram, bahu-membahu dengan kekuatan modal.

“Berharap Presiden menertibkan menteri-menteri yang kerap memicu kegaduhan dan kerusakan, seperti Mendag. Merekalah musuh sejati Pak Jokowi, musuh dalam selimut,” kata Faisal. [RAF]