Ilustrasi: Pabrik pengolahan apel di Washington, AS

Koran Sulindo – Pemerintah Amerika Serikat memenangkan pertarungan di sidang World Trade Organisation (WTO) soal pembatasan impor makan, buah, dan sayuran oleh Indonesia.

WTO menyatakan kebijakan pembatasan impor hortikultural dan daging yang diberlakukan Indonesia bagi AS dan Selandia Baru tersebut melanggar aturan WTO.

Pemerintah Indonesia beralasan pembatasan itu untuk mencegah bahan makanan yang diharamkan muslim. WTO menyatakan alasan itu tidak cukup bukti.

“Ini kemenangan AS yang akan langsung berpengaruh pada peluang kenaikan ekspor bagi petani dan peternak AS, sekaligus kesempatan penduduk Indonesia mendapatkan  produk agrikultural AS yang bermutu,” kata perwakilan Badan Dagang AS,  Robert Lighthizer, di Washington, AS, Kamis (9/11) waktu setempat (Jumat WIB), seperti dikutip channelnewsasia.com.

AS mengaku rugi sebesar 170 juta dolar AS per tahun akibat kebijakan itu.

WTO memulai menyidangkan protes AS atas kebijakan Indonesia itu pada 2015. Argumentasi AS digelar dalam persidangan pada Desember; argumentasi Indonesia dilaksanakan pada Februari 2016.

Pada 2016, Indonesia adalah negara ke-9 terbesar tujuan ekspor holtikultura AS, dengan nilai sebesar 2,6 miliar dolar AS. Sementara ekspor Indonesia ke AS sebesar 2,8  miliar dolar AS. [DAS]