Lima tahun silam, pada tanggal 15 Agustus 2021, hanya dua hari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Republik Islam Afganistan lenyap dari muka bumi. Dalam jangka waktu hanya tiga bulan setelah Amerika Serikat, pelindung utama Republik Islam Afganistan, menarik pasukan dan dukungan militernya keluar dari Afganistan, kelompok Taliban melancarkan serangan yang terkoordinir dari segala arah demi menghancurkan Republik Islam Afganistan.
Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 2021, Presiden Republik Islam Afganistan Ashraf Ghani melarikan diri dari ibu kota negara Kabul (ada yang menuduh bahwa ia kabur membawa berkoper-koper uang negara), dan pemerintah Afganistan menyerah pada kelompok Taliban. Sejak saat itu, kekuasaan de facto di Afganistan berada dalam tangan kelompok Taliban.
Geger Diplomatik Melanda Afganistan
Menyerahnya pemerintah Afghanistan kepada kelompok Taliban menyebabkan terjadinya dualisme kenegaraan: di satu sisi, Taliban secara de facto menguasai seluruh wilayah Afganistan dan membentuk pemerintahannya sendiri dengan nama Emirat Islam Afganistan. Namun, di sisi lain, masih terdapat banyak duta besar Republik Islam Afganistan yang berkedudukan di luar negeri, yang secara de jure berdasarkan hukum internasional masih mewakili Republik Islam Afganistan.
Di mata hukum internasional, Emirat Islam Afganistan yang didirikan oleh kelompok Taliban itu merupakan sebuah pemerintah yang tidak (atau setidaknya belum) sah, sedangkan Republik Islam Afganistan yang secara nyata sudah wafat (pejabatnya sudah tidak ada, pemerintahnya sudah dibubarkan, dan presidennya lari ke luar negeri dengan diduga membawa kabur kas negara) masih dinilai sebagai penguasa yang sah.
Demikianlah, pasca-15 Agustus 2021 telah terjadi sebuah peristiwa geger diplomatik: para diplomat Afganistan yang terjebak di luar Afganistan dan tidak bisa pulang tidak tahu harus berbuat apa atau mewakili pemerintah yang mana. Sebagian dari mereka pun tidak sudi mengakui kelompok Taliban sebagai pemerintah yang sah.
Akhirnya, setelah lima tahun terjadinya dualisme kepemimpinan antara Republik Islam Afganistan dengan Emirat Islam Afganistan, kebijakan komunitas diplomatik Afganistan di luar negeri terbelah: ada yang akhirnya mau ikut masuk ke dalam Emirat Islam Afganistan dengan cara membaiat pada Taliban, ada yang perlahan digusur oleh diplomat baru yang ditunjuk oleh rezim emirat Taliban, ada pula yang sampai detik ini masih berkeras menolak mengakui Taliban sebagai pemerintah yang sah dan mengaku masih menjadi (satu-satunya) perwakilan yang sah dari Republik Islam Afganistan yang sebenarnya sudah wafat itu.
Indonesia Menghadapi Dualisme Kenegaraan di Afganistan
Kedutaan Besar Afganistan Indonesia pun tidak terluput dari dualisme pemerintahan ini. Duta besar terakhir Republik Islam Afganistan untuk Indonesia adalah Faizullah Zaki, yang memberikan surat kepercayaannya kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2019. Duta Besar Faizullah yang (kelihatannya) sudah senior itu bekerja dari sebuah rumah kecil di kawasan Menteng, sampai hilang dari laporan media sekitar bulan April 2022.
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Indonesia memiliki pendirian untuk tidak mengakui pemerintah Emirat Islam Afganistan. Komisi Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai perwakilan dari lembaga legislatif, juga mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak mengakui rezim Taliban, dikarenakan pendiriannya dinilai inkonstitusional dan bukan melalui suara demokratis rakyat Afganistan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tidak bisa menutup mata bahwa kekuasaan mutlak atas rakyat Afganistan yang jumlahnya empat puluh lima juta jiwa itu berada di tangan Emirat Islam Afganistan, bukan di tangan diplomat eksil yang terserak di luar Afganistan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mau tidak mau juga harus membuka jalur komunikasi dan melakukan pendekatan diplomatik dengan Taliban, namun persyaratan di baliknya terlihat dengan jelas dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia: Indonesia hanya akan mengakui Emirat Islam Afganistan apabila hak asasi dan hak konstitusional rakyat Afganistan, terlebih kaum wanitanya yang dilarang oleh aturan Taliban untuk bersekolah dan berpartisipasi secara substantif dalam hidup bermasyarakat, dihormati oleh kelompok Taliban.
Karena syarat itu tidak kunjung dipenuhi oleh rezim Taliban, maka sampai akhir masa jabatannya, pemerintah Presiden Joko Widodo tidak pernah mengakui pemerintah Emirat Islam Afganistan yang didirikan oleh kelompok Taliban, baik secara de jure maupun de facto dengan cara menyerahkan gedung Kedutaan Besar Afganistan ke tangan Taliban.
Pergeseran dari Prinsip Menuju Pragmatisme
Berbeda dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dengan gamblang dan konkret mengedepankan idealisme yang berakar pada prinsip sila kedua Pancasila, ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’, dalam menilai apakah Indonesia perlu mengakui rezim Taliban, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan yang berbeda, yang berangkat dari sudut pandang yang lebih pragmatis.
Pada tanggal 9 April 2025, pemerintah Emirat Islam Afganistan menunjuk Mamlawi Saadulah Baloch sebagai Duta Besar Emirat Islam Afganistan untuk Republik Indonesia. Penunjukan itu diterima oleh pemerintah Indonesia, walaupun dengan catatan bahwa kedudukan resmi yang disematkan pada ‘Duta Besar’ Baloch selama berada di Indonesia adalah sebagai charge d’affaires (semacam pelaksana tugas), dan bukan duta besar definitif.
Namun toh perbedaan sebutan dan kedudukan itu tidak berarti apa-apa, sebab sejak ‘Duta Besar’ Baloch mengepalai perwakilan Afganistan untuk Indonesia pada tahun 2025, berbagai lembaga, termasuk lembaga pemerintah, telah bertemu dengan ‘Duta Besar’ Baloch dan menyebutnya sebagai seorang duta besar, sehingga secara substantif perlakuan pemerintah Indonesia terhadap ‘Duta Besar’ Baloch itu tidak ada bedanya dengan mengakui rezim Taliban sebagai pemerintah yang sah di Afganistan.
Patut diakui bahwa dialihkannya hak untuk mengelola perwakilan diplomatik Afganistan di Jakarta dari pihak Republik Islam Afganistan ke Emirat Islam Afganistan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai negara, seperti di Cina, Rusia, India, bahkan negara-negara Barat yang tadinya vokal menentang Taliban seperti Norwegia.
Lama-kelamaan, jumlah negara yang mendukung atau membiarkan aksi ‘balik nama’ itu semakin bertambah pula. Dari semua negara yang tadinya memiliki hubungan diplomatik dengan Afganistan ketika Republik Islam Afganistan kolaps pada Agustus 2021, sampai sekarang hanya sedikit negara yang masih konsisten menolak untuk menerima diplomat yang ditunjuk oleh Taliban dan mempertahankan diplomat yang ditunjuk oleh Republik Islam Afganistan (yang notabene sudah lima tahun wafat), misalnya Kanada dan Australia.
Bagi negara-negara yang masih mendukung perwakilan Republik Islam Afganistan, keputusan mereka untuk menolak ‘balik nama’ Republik Islam Afganistan ke Emirat Islam Afganistan, maupun berlanjutnya kegiatan dari perwakilan Republik Islam Afganistan yang ‘sudah usang’ itu pada hakikatnya tidak berangkat dari pertimbangan mengenai hubungan diplomatik pragmatis antara negara-negara mereka dengan kelompok Taliban.
Sebaliknya, keputusan politik itu adalah soal prinsip– prinsip bahwa selama kelompok Taliban masih memerintah secara sewenang-wenang dan diktator atas rakyat Afganistan, terlebih tanpa adanya mekanisme timbal balik warga seperti pemilihan umum atau majelis perwakilan yang dibentuk bagi rakyat Afganistan, dan apalagi membatasi hak asasi rakyatnya, maka prinsip dan pendirian mencegah negara-negara itu untuk berurusan dengan rezim semacam itu.
Saya dapat memahami bahwa pemerintah Indonesia, sebagai negara mayoritas Islam terbesar di dunia, mungkin memiliki pertimbangan pragmatisnya sendiri sebelum mengizinkan diplomat yang ditunjuk oleh kelompok Taliban untuk ‘balik nama’ mengambil alih Kedutaan Besar Afganistan di Jakarta. Namun di sisi lain saya tidak dapat menyembunyikan kekaguman saya terhadap negara-negara yang sampai detik ini masih berpendirian teguh di atas prinsip mereka yang ‘tidak mau mengakui rezim Taliban yang berbasis kekerasan dan kesewenang-wenangan’ itu.
Marhaen Menyoal Afganistan
Lalu, pertanyaannya, bagaimana mestinya kaum Marhaen Indonesia, terutama apabila kita mengaku diri sebagai pemikir-pejuang dan pejuang-pemikir dari golongan Marhaenis, menyikapi pergeseran pandangan pemerintah Indonesia dari sebuah pandangan yang berlandaskan prinsip (pra-2025) menjadi sebuah pandangan yang berlandaskan pragmatisme diplomatik (pasca-2025)?
Menurut saya, soal hubungan diplomatik yang telah kadung dibangun antara Indonesia dengan Emirat Islam Afganistan adalah ibarat nasi telah menjadi bubur. Kantornya sudah kadung diambil-alih, demikian juga beberapa staf kedutaan besar Republik Islam di Jakarta telah kadung membaiat dirinya mengikut Emirat Islam. Menyita kantor kedutaan besar Afganistan di Jakarta dan mengembalikannya ke pihak Republik Islam sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Lagi pula, entah individu manakah dari sekian banyak eksil Afganistan yang, apabila Indonesia melakukan hal yang demikian, hendak diakui Indonesia sebagai duta besar sempalan.
Oleh karena itu, kita harus mengakui, walaupun dengan berat hati: bahwa struktur-struktur pemerintah Indonesia sudah ndilalah tidak bisa lagi melakukan apa-apa untuk ‘berpihak’ pada Republik Islam Afganistan dan menentang Emirat Islam Afganistan besutan Taliban.
Namun toh kita, sebagai Marhaenis, percaya bahwa perjuangan kita tidak hanya dapat dilakukan lewat struktur-struktur pemerintah saja, namun juga lewat aksi-aksi masyarakat sipil di luar struktur pemerintah, maupun aksi-aksi kecil yang dilakukan oleh individu.
Demikian, menghadapi masalah yang pelik ini, satu hal yang dapat dilakukan oleh kaum Marhaen di Indonesia di luar struktur pemerintah (dan inilah yang lebih penting!) adalah untuk mendorong berdirinya sebuah tatanan kenegaraan yang demokratis di Afganistan, yang menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan jenis suku, jenis kelamin, kepercayaan, dan pandangan politik.
Apakah hal itu terdengar mustahil untuk dicapai? Ya, tentu saja, karena memang demikian! Namun di situlah letak pertentangan antara prinsip dengan pragmatisme, apabila kita ingin untuk melakukannya secara kafah: suatu pandangan yang berangkat dari prinsip sama sekali tidak menyoal ‘prospek keberhasilan’.
Suatu hal lain yang sama pentingnya yang juga dapat dilakukan oleh kaum Marhaen Indonesia adalah untuk mendukung diaspora pengungsi Afganistan yang sedang hidup dalam pengasingan di tanah air kita.
Mengingat ada lebih dari sepuluh ribu orang pengungsi asing di Indonesia yang mengalami berbagai kesulitan, misalnya kesulitan mendapat pekerjaan atau mengakses pendidikan, kaum Marhaen Indonesia memiliki panggilan moral untuk mendukung mereka sebagai sesama manusia.
Dengan mendukung keluarga-keluarga pengungsi, yang adalah korban-korban dari keganasan Taliban yang sekarang ini sedang berada di hadapan kita dan sedang hidup di antara masyarakat kebangsaan kita, maka kita sebagai warga Marhaen Indonesia telah dipanggil oleh moralitas untuk membuktikan prinsip dan pendirian kita. Apakah prinsip dan pendirian kita itu?
Prinsip dan pendirian kita adalah bahwa Marhaenisme pada hakikatnya tidak hanya berhenti menjadi sebuah paham yang memiliki rasa perikemanusiaan secara nasional.
Jauh lebih dari itu, Marhaenisme sebagai paham kebangsaan Indonesia juga memiliki rasa perikemanusiaan yang transnasional, yang menghendaki kemerdekaan yang substantif, yang riil, bagi semua orang yang hidup di bawah penjajahan dan kesewenang-wenangan di seluruh muka bumi ini, bahkan bagi mereka yang keberadaan ‘nasion’nya telah direnggut paksa oleh kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis.
Jonathan Siborutorop | Pemuda Marhaenis