Koran Sulindo – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad membenarkan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka kasus ancaman melalui SMS.
Noor mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2017 lalu sudah jelas mengatakan itu.
“Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP, ini sudah clear, sudah jelas nomornya: B30/6/2017 Dittipidsiber,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Kamis (22/6).
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto belum mau berkomentar mengenai status HT sebagai tersangka itu.
“Tunggu tanggal mainnya nanti kita rilis,” kata Setyo.
Sementara saksi pelapor sekaligus korban dugaan acaman oleh HT yakni Yulianto menegaskan tidak ada yang salah dari pernyataan Jaksa Agung. Yulianto mengaku memang melaporkan kepada orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu bahwa sudah menerima SPDP, dimana surat dari Bareskrim sudah menetapkan HT sebagai tersangka.
“Saya selaku pelapor kasus tersebut tanggal 15 Juni, artinya sebelum pak Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan hari Jumat tanggal 16, itu saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP,” kata Yulianto.
Menurutnya kini HT bisa dilaporkan balik oleh Jaksa Agung ke Bareskrim karena membuat laporan palsu atau pengaduan palsu.
“Sekarang justru sebaliknya pelapor itu (pelapor yang melaporkan Prasetyo alias HT) justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau pasal 317 KUHP, karena laporanya tidak akurat,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidum itu.
Mengenai Polri yang menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka, Yulianto mengatakan kemungkinan terjadi salah komunikasi antara Humas Polri dengan penyidik. [YMA]