Hakim MK, Saldi Isra (ketiga dari kiri). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Saldi Isra, mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 September 2026. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini berfokus pada pembuktian dan verifikasi administrasi KPU ke dinas pendidikan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Saldi mempertanyakan instrumen verifikasi serta penelusuran rekam jejak pendidikan para calon, terutama terkait kualifikasi ijazah penyetaraan sekolah luar negeri. Menurutnya, penyelenggara pemilu seharusnya tidak hanya bersandar pada asumsi dasar keberadaan dokumen dari lembaga berwenang, melainkan juga melakukan verifikasi faktual secara ketat.

“Ini kan, kalau Pak Afif di pemilihan kepala daerah kemarin ngotot sekali bilang ke KPU-nya, ‘Tolong dicek ke mana sekolahnya. Kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan,’ segala macam,” kata Saldi.

Saldi menyinggung rekam jejak KPU pada pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bertindak proaktif dalam memverifikasi latar belakang pendidikan para calon. Ia meminta KPU menyerahkan seluruh berkas dan dokumen pembahasan internal yang menjadi dasar dalam proses penetapan kebijakan terkait syarat pendidikan pendaftaran calon tersebut.

“Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini,” tegas Saldi.

Sementara itu, Bawaslu membeberkan kendala keterbatasan akses pengawasan selama proses verifikasi administrasi di KPU. Bawaslu mengaku tidak mendapatkan informasi serta akses yang memadai untuk melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait.

Bawaslu sempat mengajukan protes atas pembatasan jam akses serta larangan membawa alat komunikasi dan perekam ke dalam ruangan verifikasi. Kendala akses tersebut memicu Bawaslu mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU ke DKPP pada 2023.

Merespons hal itu, KPU menjelaskan bahwa ketentuan verifikasi ijazah dan penyetaraan lulusan luar negeri disusun berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.

“Dan berkenaan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penyetaraan ijazah luar negeri, itu sudah dirujuk dalam peraturan dalam Keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2020,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Hakim MK Enny Nurbaningsih serta Hakim MK Saldi Isra kemudian menanggapi bahwa aturan penyetaraan lulusan luar negeri khusus dalam PKPU Pemilu Presiden merupakan hal baru yang baru diterapkan pada Pemilu 2024 dan belum pernah diatur pada pilpres periode sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim akan segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Pihak-pihak terkait yang hendak melengkapi keterangan tambahan diminta untuk menyerahkannya secara tertulis kepada Mahkamah. [IQT]