Koran Sulindo – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. Pencabutan diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (16/1) malam di Wisma Perdamaian Semarang, Jawa Tengah.
“Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut, seperti dikutip situs Suara Merdeka.
Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Gubernur memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL. Selain itu Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah juga diminta Gubernur, untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
“Ini bukti saya mematuhi putusan MA, perintahnya dicabut ya saya cabut,” kata Ganjar.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
SK Gubernur ini menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Menurut gubernur, keputusan ini diambil berdasarkan masukan Tim Pengkaji Putusan MA. Anggota tim berasal dari Pemprov Jateng dan para pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Sultan Agung.
Ganjar mengatakan, setelah SK Gubernur dikeluarkan, manajemen PT Semen Indonesia mempunyai waktu penyempurnaan dokumen tidak terbatas. “Setelah proses dan penyempurnaan dokumen selesai dan memenuhi persyaratan yang diajukan, silakan PT Semen Indonesia beroperasi,” kata Ganjar, seperti dikutip situs Radio Idola.
Cacat Prosedur
Anggota tim, Dr Dwi P Sasongko dari Undip mengatakan, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan, dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur.
“Sebab masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodasi dalam dokumen tersebut. Khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan Cekungan Air Tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga,” katanya.
Memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan Amar Putusan PK yang hanya membatalkan Izin Lingkungan penambangan pabrik semen, maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi.
“Sekarang tergantung PT SI mau terus tidak, kalau terus ya harus memperbaiki dokumen,” kata Dwi.
Amar putusan MA yang dikeluarkan pada Oktober 2016 menyatakan pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang banyak terjadi penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Putusan MA tersebut memenangkan seluruh gugatan para penggugat. Batas akhir putusan itu dijalankan adalah Selasa, 17 Januari 2017, besok.
Ibu Bumi Kendeng
Penelitian Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan sejumlah kelompok sipil menemukan nyaris seluruh data tandingan mengenai unsur karst di lokasi tambang PT Semen Indonesia di Rembang terbukti. Sebelumnya, data berisi titik goa basah, mata air dan ponor itu digunakan untuk menunjukkan bahwa izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia adalah kebijakan yang keliru.
“Kami warga kan mengatakan bahwa di sini ada goa, di sini lho ada sumber mata air. Lalu selama ini kan dari pihak Semen tak pernah percaya makanya di pembuktian kemarin kan kami menemukan goa yang berair banyak, menurut warga itu sungai bawah tanah,” ujar Wakil Koordinator JMPPK Joko Prianto, Senin (16/1), seperti dikutip KBR.
Pembangunan pabrik semen di Rembang, dinilai mematikan sumber mata air warga. Berdasarkan penelitian itu ditemukan 49 goa tersebar di sekitar Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif.
Data tersebut diajukan untuk memverifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia yang dianggap abal-abal. Lantas pada Kamis (12/1) dan Jumat (13/1) pekan lalu, warga bersama tim penilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengecek kebenaran data di lapangan.
Meski yang dicek hanya beberapa titik wilayah. Namun hasil pengujian itu menunjukkan data yang disodorkan warga sesuai fakta di lapangan.
Selain keberadaan goa basah, cek ulang Amdal pekan lalu juga membuktikan keberadaan sumber mata air dan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng yang dinilai mengganggu ekosistem karst.
Sejak 18 Desember 2016, para pengunjuk rasa yang terdiri dari petani dan warga pegunungan Kendeng mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka menuntut agar Gubernur Ganjar Pranowo, menaati putusan MA dan menutup pabrik semen di Rembang.
Sebelumnya, Ganjar membantah menerbitkan izin lingkungan baru dan bersikeras surat tersebut adalah adendum. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah memberi izin atas tiga kegiatan yakni penambangan batu kapur seluas 293,9 hektar di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; Penambangan tanah liat seluas 98,9 hektar di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan Operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen. [DAS]