Ilustrasi: Peserta Aksi Bela Islam II shalat ashar berjamaah dijaga aparat polisi di sekitar Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/11)/hidayatullah.com.

Koran Sulindo – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Shalat Jumat di jalan adalah sah dilakukan, selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

“Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” kata Komisi Fatwa MUI, dalam keterangan tertulis di situs internetnya, Selasa (29/11).

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr. Hasanuddinm AF dan sekertaris Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA.

Beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Shalat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Shalat Jumat di luar masjid juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat.

Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

“Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” bunyi fatwa itu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta fatwa dari MUI soal hukum shalat Jumat dan doa bersama di jalan raya, pada Selasa (22/11) lalu.

Fatwa NU
Sementara pada Kamis (24/11) lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan shalat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika mengganggu ketertiban umum.

“NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah,” kata Said, saat memberikan sambutan dalam Kongres ke-17 Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip situs NU.or.id.

Fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi’i dan Maliki.

“Madzhab Maliki dan Syafi’i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan tidak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya tidak sah,” kata Said.

Menurut kedua madzhab tersebut, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa. Madzhab tersebut patut diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 nanti. Mereka kembali melakukan aksi karena Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai saat ini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertemuan antara Kapolri Tito Karnavian dengan MUI dan GNPF MUI pada Senin (28/11) lalu, disepakati Shalat Jumat itu akan diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas). [DAS]