Ilustrasi

Koran Sulindo – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dan harus menghormati keputusan DPR soal hak angket. Fahri juga menyayangkan sikap KPK seolah-olah tak ingin dievaluasi.

Menurut Fahri, kewenangan tertinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi justru berada di tangan Presiden.

“Presiden adalah induk dari seluruh kewenangan yang dipilih rakyat untuk mengeksekusi semua program,  termasuk kampanye anti korupsi,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Ia berharap pada akhirnya seluruh fraksi dapat mengirimkan sejumlah nama sehingga pansus bisa dibentuk.

“Bikin saja angketnya dulu, nanti ada metode rapatnya. Saya yakin kalau KPK ngerti hukum maka akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR,” katanya.

Banyak Fraksi Tak Setuju

Namun pimpinan dewan lainnya berbeda pendapat dengan Fahri. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, proses hak angket DPR terhadap KPK harus dilaksanakan secara kolektif kolegial. Karena hak konstitusional itu adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR.

“Sebagai legislator, semuanya akan kita laksanakan sesuai kolektif kolegial. Kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus kita rembukan dan bicarakan secara penuh karena pembentukan hak angket pansus sudah diketok,” ujarnya.

Proses panitia khusus hak angket tinggal menunggu nama anggota dari masing-masing fraksi. Apakah akan dilanjutkan atau tidak tergantung dari keputusan DPR secara menyeluruh.

Dalam perkembangan terakhir, sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket KPK. Jika separuhnya tidak setuju, dipastikan rapat tidak mencapai kuorum.

“Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui,” kata Agus. [CHA]