DKI Kembali Terapkan PSBB Total, KPK Sesuaikan Sistem Jam Kerja

Ilustrasi

Koran Sulindo – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar secara total. Kebijakan itu seiring dengan peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyesuaikan sistem dan jam kerja. sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana surat edaran pimpinan KPK yang terakhir, pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu, yaitu dengan kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

“Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB.

Meski begitu, kata Ali, khusus untuk penanganan perkara yang menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK.

Diketahui, sebagai bagian dari kebijakan PSBB total, Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9).

“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9).

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” ujar Anies. [WIS]