Ilustrasi: Suasana sidang Dewan Keamanan PBB/kemlu.go.id

Koran Sulindo – Dewan Keamanan (DK) PBB akan bersidang Senin (18/12) ini waktu Amerika Serikat, untuk melalukan pemungutan suara resolusi penolakan keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Resolusi itu diajukan Mesir pada Minggu (17/12) waktu setempat.

Pada 6 Desember 2017 lalu Trump mengumumkan mengakui Yerusalem ibu kota Israel dan akan memindahkan kedutaan AS di sana dari Tel Aviv. Pernyataan itu memicu protes dan kecaman dari seluruh dunia.

Rancangan resolusi itu menekankan Yerusalem adalah masalah yang “harus diselesaikan melalui negosiasi” dan mengungkapkan “penyesalan mendalam atas keputusan terbaru yang berkaitan dengan status Yerusalem”.

“Setiap keputusan dan aksi yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki pengaruh hukum, tidak berlaku dan batal dan harus dicabut,” tulis resolusi itu, seperti dikutip kantor berita AFP.

AS diperkirakan akan menggunakan hak vetonya untuk memblokir langkah itu, tetapi sebagian besar dari 14 anggota lain diperkirakan mendukung rancangan resolusi itu.

DK PBB akan menggelar pertemuan tertutup mendiskusikan rancangan resolusi sebelum pemungutan suara.

Israel merebut bagian timur kota itu setelah Perang 1967, dan menganggap semua wilayah Yerusalem sebagai ibu kotanya pada 1980, namun aksi sepihak itu tak pernah diakui masyarakat internasional.

Sementara Palestina menegaskan bagian timur Yerusalem adalah ibu kota negara Palestina masa depan.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian terdahulu Palestina-Israel, status Yerusalem mesti diputuskan melalui pembicaraan status-akhir antara Palestina dan Israel. [DAS]