Koran Sulindo – Langkah pria itu lunglai setelah mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sambil memegang perut sebelah kanan, dia pun melangkah keluar ruang sidang.
Sesekali dia meringis kesakitan. Sebelum sidang putusan itu dimulai, dia mengeluhkan sakit di perutnya. Dibanding 3 tahun yang lalu, kondisi pria itu kini jauh lebih kurus. Dan lebih religius, tasbih terus dipegangnya dan Alquran mini yang dibagi-bagikan kepada pengunjung.
Dia sempat dicegat wartawan di pintu ruang sidang di lantai 2 PN Tipikor Jakarta. Usai menjawab beberapa pertanyaan, dia pun digandeng pengawal Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibawa kembali ke mobil tahanan.
Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat dan juga bekas anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dia diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sebagian besar harta Nazaruddin disita negara karena diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana. Sementara sebagian dikembalikan antara lain polis asuransi atas nama anaknya dan tanah di Bengkalis, Riau.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu [15/6].
Jaksa KPK menuntut Nazaruddin dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dengan 7 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Mantan rekan Anas Urbaningrum ini disebut menerima uang Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah pada 2010.
Dia juga dituntut dengan melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2010 hingga 2014 sebesar Rp 627,86 miliar. Kemudian, pada periode 2009 hingga 2010 sebesar Rp 283,6 miliar. Kasus Nazaruddin sempat mengguncang dunia hukum Indonesia karena perbuatannya dikategorikan sebagai korupsi besar. [Kristian Ginting/DS]