Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi

Ilustrasi: Musisi Ahmad Dani saat memberikan pernyataan seputar demo terhadap deklarasi #2019 Ganti Presiden/istimewa

Koran Sulindo – Musisi Ahmad Dhani geram atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Ini kriminalisasi. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” kata Ahmad Dani, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, hari ini.

Ujaran Dhani pun berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam vlog-nya yang menyatakan pendemo “Idiot” di hotel Majapahit. Saat itu, Dhani hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa. Meski demikian, Dhani sempat membantah kalau ucapan itu ditujukan kepada pendemo.

“Betul (sudah ditetapkan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera,  Kamis (18/10), sebagaimana dikutip antaranews.com.

Menurut Frans, penyidik menjerat Dhani dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2016. Dhani akan dipanggil lagi pada pekan depan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Nanti dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik,” kata Frans. [CHA]