Koran Sulindo – Puncak arus balik pemudik menuju ibu kota diperkirakan bakal terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni 2018.

Menghindari kemacetan parah akibat puncak arus mudik, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengimbau pemudik menghindari tanggal tersebut untuk kembali ke Jakarta.

“Kami imbau para pemudik, kalau mau lancar, hindari kembali ke Jakarta pada 19 dan 20 Juni,” kata Irjen Royke, Minggu (17/8) malam seperti dikutip dari Antara.

Selain kedua tanggal tersebut, Royke juga diperkirakan puncak arus balik gelombang kedua akan terjadi tanggal 24 Juni bersamaan dengan selesai masa libur sekolah.

“Nanti ada puncak kedua, ketika selesai liburan anak sekolah, yakni tanggal 24 Juni,” katanya.

Menurut Royke, pihaknya sudah mewaspadai beberapa titik rawan macet di sepanjang jalur mudik di antaranya adalah Kali Kenteng di Salatiga dan Jembatan Kali Kuto.

Titik rawan kemacetan lainnya adalah Gerbang Tol Manyaran di Semarang, Gerbang Tol Kertasari di Tegal, Gerbang Tol Palimanan di Cirebon, dan Gerbang Tol Cikarang Utama.

Selain titik-titik tersebut, Royke juga memperkirakan beberapa rest area di sepanjang Tol Cipali dan Tol Cikampek bakal dipenuhi pemudik yang berpotensi menjadi simpul kemacetan.

Menghindari penumpukan kendaraan di rest area pemudik diminta memanfaatkan rest area lain dan tak memaksakan diri masuk ke area peristirahatan yang sudah penuh.

Royke menyebut pada Musim Mudik 2017 yang lalu terdapat beberapa rest area yang sepi di antaranya rest area 282 dan rest area 189.

“Walau belum lelah atau belum lapar, mampir saja. Beli bensin, beli makanan secukupnya. Jangan spekulasi nanti istirahat di rest area berikutnya, takutnya menumpuk,” kata Royke.

Menghindari kemacetan, Korlantas dan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan tiga skema di Tol Cikampek.

Skema pertama yakni membuka tambahan ruas di jalan tol bagi pemudik yang hendak menuju Jakarta jika kondisi kemacetan masuk kategori biasa.

Sedangkan untuk skema kedua, Kemenhub dan Korlantas bakal menambah jalur secara permanen di waktu-waktu tertentu jika kepadatan kendaraan masuk kategori berat.

Sedangkan skema ketiga adalah penutupan jalan tol jika kedua alternatif tersebut tak mampu mengurai kemacetan akibat padatnya lalu lintas kendaraan.(TGU)