Koran Sulindo – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Taufik Kurniawan.
Adapun rencanya Wakil Ketua DPR RI itu akan diperiksa hari ini, Kamis (1/11), dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Agenda pemeriksaan TK (Taufik Kurniawan) hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dirinya mengingatkan Wakil Ketum PAN itu agar kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah membelitnya. Dia meminta Taufik memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan datang untuk memenuhi pemeriksaan tersebut,” kata Febri.
Febri belum bisa memastikan apakah Taufik akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Taufik.
Namun Taufik dipastikan tidak dapat hadir untuk memenuhi undangan KPK hari ini. Sebab, Taufik sedang berada di daerah pemilihan.
Kabar itu sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Arifin Harahap di markas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
“Klien kami tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan reses yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Arifin.
Arifin sendiri datang ke KPK untuk menyampaikan surat permintaan jadwal ulang pemeriksan kliennya itu.
“Kami akan hadirkan beliau (Taufik Kurniawan) pada tanggal 8 November,” kata Arifin.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu.
Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018.
Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu. [SAE/TGU]