Dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim, PSI Lakukan Perlawanan Hukum

Ilustrasi: Iklan PSI di Jawa Pos/istimewa

Koran Sulindo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri karena dugaan pelanggaran pidana pemilu, Kamis (17/5/2018).

PSI diduga telah melakukan pelanggaran yakni kampanye di luar jadwal melalui iklan di media massa. Dari hasil pemeriksaan iklan PSI, Bawaslu menemukan tujuh materi yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu berupa penggambaran citra diri partai, di antaranya memuat nomor urut serta lambang partai, yang mana hal itu melanggar pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan langsung datang sendiri membuat laporan ke Bareskrim.

“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI (Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna) sementara. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Abhan, di Bareskrim, Jakarta.

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan ancaman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam laporan ke Bareskrim, Abhan membawa bukti-bukti pelanggaran PSI yang memuat iklan di salah satu media cetak nasional.

“Pokoknya banyak. Intinya laporannya telah kita sampaikan ke polisi,” ujarnya.

Abhan menjelaskan, sesuai dengan prosedur di penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), jika ada pelanggaran pemilu, maka harus diteruskan ke penyidik yakni Polri.

“Nanti kewenangan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan dalam waktu 14 hari ke kejaksaan,” kata Abhan.

Perlawanan Hukum

Sementara itu PSI menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi laporan Bawaslu tersebut.

“PSI menghormati keputusan Bawaslu RI untuk melimpahkan kasus materi `polling` cawapres dan anggota Kabinet Jokowi 2019 di Koran Jawa Pos ke pihak kepolisian. Tapi, kami akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum,” kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Kamis (17/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Raja menilai ada perbedaan tafsir hukum yang diyakini pihaknya dengan lembaga penyelenggara pemilu itu. Menurutnya, materi iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 merupakan wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik.

“Materi iklan kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih kami. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 Undang-Undang Pemilu. Kalau soal pencantuman logo, itu bagian dari pertanggungjawaban. Ini `polling` untuk publik dan tidak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab,” katanya.

PSI juga berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal yang memuat definisi kampanye pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [YMA/DAS]