Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana akan berikan dua bukti baru dalam persidangan permohonan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Bukti tersebut yakni seorang yang akan memberikan kesaksian terkait pengalaman untuk mengajukan penyetaraan dan juga bukti terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Kemudian ada tambahan bukti yang sedang dipersiapkan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 yang ternyata itu isinya menyebabkan dokumen-dokumen syarat-syarat para calon, khususnya presiden dan wakil presiden ini bisa dimusnahkan,” Kata Denny di City Walk Sudirman, Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Denny juga memperslalnya terkait Peraturan KPU 19/2023 Pasal 18 Ayat 3 dimana Denny menyebut pasal tersebut adalah pasal yang “meng-Gibran,” Karena menurutnya dalam pasal tersebut mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden atau calon wakil presiden.
Selain itu Denny juga mempermasalahkan Keputusan KPU 731 2023 yang mengklasifikasikan syarat-syarat calon itu informasi yang dikecualikan, dirahasiakan.
”Jadi ini kenapa semua ditutup? Kenapa semua coba dihilangkan jejaknya, gitu?” Ungkapnya.
Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada malam ini pukul 19.00 WIB teregister dengan Perkara no. 01/HPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para pihak terkait. Pihak termohon dalam perkara ini yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu. [IQT]
Denny Indrayana Temukan Dua Bukti Baru untuk Sidang Diskualifikasi Gibran





