Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan keterangan pers terkait permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan cacat administratif dan syarat pendidikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangannya, Denny Indrayana menegaskan bahwa tuntutan diskualifikasi terhadap Gibran bukan semata-mata soal tidak adanya ijazah, melainkan dugaan adanya cacat manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TSM). Denny soroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2023 yang dinilai janggal karena pengecualian penyerahan bukti tamat SLTA bagi lulusan luar negeri tidak pernah ada di PKPU sebelumnya maupun dalam uji publik. Selain menyerahkan dokumen permohonan setebal 66 halaman, tim Hukum juga menambahkan 25 alat bukti baru ke MK sehingga total menjadi 126 alat bukti. #DennyIndrayana #GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi #SengketaPemilu #PKPU #IjazahGibran #BeritaTerkini #HukumDanPolitik
DENNY INDRAYANA BUKA-BUKAN DI MK: Duga Ada “Pasal Selundupan” & Desak Diskualifikasi Gibran!





