Buntut Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB Interpol

Ilustrasi:Kapolri Jenderal Idham Aziz/humas.polri.go.id/

Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Idham Azis merotasi jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri buntut kasus buronan Djoko Tjandra. Mereka yang dimutasi diantaranya Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dikutip situs Divisi Humas Polri, mengatakan mutasi terhadap keduanya memang berhubungan dengan kasus Djoko Tjandra. Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik kader menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2076/Vll/KEP./2020 tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

“Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya,” kata Argo, diJakarta, Jumat (17/7/2020).

Posisi Kadiv Hubinter akan diemban oleh Brigjen Johanis Asadoma. Sedangkan posisi Sekretaris NCB Interpol akan dijabat oleh Brigjen Amir Chandra Juli Buana.

“Program sudah memeriksa ya. Ini ditemukan bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan tapi tidak. Ini diduga melanggar kode etik,”katanya.

Brigjen Nugroho diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan pimpinan.

Menurut Argo, surat yang dikeluarkan oleh Brigjen Nugroho bukanlah surat penghapusan red notice, melainkan surat pemberitahuan ke Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah habis masa berlakunya.

“Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Surat ini menunjukan untuk Imigrasi bahwa ini loh pak sudah habis masa berlakunya,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan red notice Djoko Tjandra telah dihapuskan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra akan ditindak tegas bila terbukti bersalah.

Tiga Direktur Pimpin Penyelidikan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat jalan dan surat sehat buronan Bank Bali, Djoko Tjandra. Tiga Direktur Bareskrim Polri memimpin tim tersebut dengan pendampingan Propam Polri.

“Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Brigjen Djoko Poerwanto), Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Slamet Uliandi),” kata Listyo, di Jakarta,  Sigit Prabowo, Kamis (16/7/2020), seperti dikutip Divisi Humas Polri.

Pelibatan Propam Polri untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Ketiga Direktur Bareskrim Polri tersebut akan menyelidiki dugaan pidana dalam kasus penerbitan surat jalan dan Surat Sehat Djoko Tjandra oleh Perwira Polri.

Jenderal bintang tiga ini memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari siapa, kapan dan dimana proses pembuatan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra. Jika ada aliran dana, Listyo juga meminta untuk diusut.

“Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain,” kata Listyo.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah melakukan rotasi jabatan terhadap Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen PU. Yang bersangkutan di mutasi sebagai Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. [RED]