BIN-antara
Ilustrasi/Wahyu Putro /ANTARA FOTO

Koran Sulindo – Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tertanggal 3 Juli 2020 menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah Koordinasi Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhulam).BIN langsung di bawah Presiden RI.

“Melepaskan BIN dari Kemenkopolhukam serta meletakannya langsung dibawa Presiden adalah suatu keputusan yang sangat tepat,” kata Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn), Soleman B Ponto, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020), melalui rilis media.

Menurut Soleman, BIN sebagai organisasi Intelijen memang sudah seharusnya berada langsung di bawah Presiden.

“Dengan sistem selama ini di mana BIN berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, maka setiap laporan BIN harus selalu ditembuskan kepada Kemenkopolhukam. Akibatnya, laporan BIN kepada Presiden itu dapat bocor kemana-mana,” katanya.

Kedudukan BIN sebagai Badan Intelijen yang selama ini di bawah Menkopolhukam jika ditinjau dari ilmu intelijen merupakan hal yang keliru.

“Posisi BIN langsung dibawa Presiden itulah yang benar, sama separti posisi BAIS langsung di bawah Panglima TNI, posisi Kabik langsung dibawa Kapolri, posisi Jamintel langsung di bawah Jaksa agung,” katanya.

Pepres nomor 73 tahun 2020 ini sudah sesuai dengan ilmu intelijen, dimana Presiden adalah agent handler BIN.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa berubahnya kedudukan BIN menjadi langsung dibwa Presiden adalah suatu hal yang memang seharusnya begitu,” kata Soleman.

Pada Perpres 73/2020 tersebut, Presiden Joko Widodo mencabut peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah Pasal 4, yang menyebutkan Kemenko Polhukam mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Dalam Perpres 73 itu ditegaskan bahwa BIN tidak lagi berada di bawah Kemko Polhukam.

Teguhkan Filosofi Intelijen

Sementaraitu pengamat intelijen dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan isi Perpres tersebut sudah tepat. Dalam konteks intelijen, user tunggalnya intelijen hanya satu, yakni Presiden.

“Jadi, Kepala BIN melapor ke user-nya, yakni Presiden. Tidak melalui mekanisme yang lain,” kata Ridlwan, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020), melalui rilis media.

Menurut Ridlwan, Perpres 73/2020 meneguhkan mekanisme yang selama ini terjadi.

“Saya kira Perpres itu hanya meneguhkan fungsi dan filosofi intelijen yang mengabdi pada single client yakni Presiden. Jadi menurut saya sudah tepat itu,” kata Ridlwan. [RED]