Presiden Joko Widodo bersama dengann Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). - Setpres
Presiden Joko Widodo bersama dengann Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) - Setpres

Pemindahan ibu kota negara dianggap penting ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan. Sebab, ibu kota negara berpotensi terhadap berbagai macam ancaman.

Menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi simbol kedaulatan negara.

”Menjadi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki fasilitas strategis termasuk ibu kota negara, sebagai simbol runtuhnya sistem negara tersebut. Pemisahan ibu kota negara dengan kota-kota lain akan meminimalisir ancaman negara,” ujar Budi Gunawan.

Menurut Budi, perpindahan ibu kota negara tidak sebatas persoalan pindahnya gedung-gedung perkantoran pemerintahan, pegawai, dan pembangunan fisik. ”Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berpotensi menstimulasi pertumbuhan ekonomi semakin merata ke luar Pulau Jawa. Untuk mewujudkan cita-cita itu perlu konektivitas antar wilayah dan keterkaitan yang kuat antar sektor,” jelas Budi.

Secara terpisah, Dewan Penasehat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Pangeran Haryo Kesumo Poeger mengatakan, masyarakat di wilayahnya mendukung sepenuhnya program yang sudah dilakukan pemerintah. Sebab, pemindahan IKN diyakini dapat membawa perubahan dari segi ekonomi dan sosial.

”Kesultanan Kutai Kartanegara tidak ada masalah dengan adanya pembangunan IKN, karena IKN ini juga untuk Kalimantan Timur,” kata Adji.

Sebelumnya Kalimantan Timur dipilih menjadi lokasi IKN baru didasari berbagai pertimbangan, diantaranya potensi yang luar biasa besar sebagai modal pembangunan nasional, hingga lokasinya yang sangat strategis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.