Perumahan Foto: Dok. BP Tapera
Perumahan Foto: Dok. BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah berhasil menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dana ini telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 untuk membantu MBR memiliki rumah pertama mereka.

Menurut keterangan resmi BP Tapera pada Kamis (27/6/2024), dana FLPP ini menyediakan bantuan dengan fitur suku bunga tetap sebesar 5%, uang muka yang ringan, serta jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun.

Sejak pertama kali diluncurkan hingga Mei 2024, dana FLPP telah mencapai Rp 136,2 triliun dan digunakan untuk membiayai 1,47 juta unit rumah di seluruh Indonesia. Awalnya, dana ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).

Pada 22 Desember 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021, dana FLPP dialihkan ke BP Tapera. Peralihan ini disertai dengan izin penyaluran dari Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2022.

BP Tapera melanjutkan layanan yang telah diterapkan oleh BLU PPDPP dengan meningkatkan kualitas layanan untuk memastikan dana FLPP disalurkan dengan tepat sasaran dan tepat kualitas melalui produk Rumah Tapera.

BP Tapera bekerja sama dengan berbagai bank penyalur dan asosiasi pengembang perumahan untuk menyalurkan dana FLPP. Pada tahun 2024, BP Tapera berkolaborasi dengan 37 bank, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Kinerja penyaluran dana dievaluasi setiap triwulan, dan jika ada bank yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesmen untuk penyaluran selanjutnya.

Selain itu, BP Tapera juga menggunakan aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) untuk menghimpun data hunian yang dijual oleh pengembang perumahan. Masyarakat dapat mengakses informasi rinci mengenai perumahan yang dijual melalui situs sikumbang.tapera.go.id.

Informasi ini meliputi spesifikasi bangunan, lokasi, site plan, ketersediaan unit secara real-time, hingga informasi mengenai asosiasi pengembang perumahan.

Pada tahun 2024, BP Tapera menargetkan untuk menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp 13,72 triliun, yang bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp 7,8 triliun.

Hingga 21 Juni 2024, BP Tapera telah merealisasikan penyaluran dana untuk 82.555 unit rumah senilai Rp 10,029 triliun.

BP Tapera melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan tersebut menyempurnakan tata kelola pemanfaatan dana Tapera dan memastikan pengelolaan dana FLPP sebagai investasi pemerintah dilakukan secara terpisah dari dana Tapera, sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. [UN]