Bila Tahapan Pilkada Serentak 2020 Menjadi Klaster Covid-19 Sebaiknya Ditunda

Ilustrasi

Koran Sulindo – Apabila setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 berpotensi menjadi sumber penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah, sebaiknya ditunda.

Apalagi, bila pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, maka tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu.

Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan bahwa pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila penyebaran Covid-19 makin meluas akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

“Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu hingga bakal pasangan calon,” ujar dia dalam keteranganya, Senin (7/9).

Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU pun juga harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada. Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi satu-satunya cara yang harus ditaati jika Pilkada Serentak 2020 tetap ingin diselenggarakan sesuai rencana pada tanggal 9 Desember mendatang.

Apalagi, kata Titi, Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta memperingatkan potensi klaster penyebaran Covid-19 dari kegiatan politik Pilkada Serentak 2020.

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Polri Jenderal Idham Azis untuk memberikan tindakan sanksi tegas kepada siapa saja, yang melanggar protokol kesehatan selama berkegiatan politik di daerah.

“Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga (harus) berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada sudah jelas di PKPU-nya, jelas sekali,” kata Presiden Jokowi. [WIS]