Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi: Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/1/2019)/ANTARAFOTO

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Lima Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (21/5/2020), melalui rilis media.

Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK karena ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK. Tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

Adapun seorang tersangka lain, Joko Hartono Tirto (JHT), berkas perkaranya dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana. Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II atas nama Tersangka JHT dilaksanakan secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dibawa dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kantor Kejari Jakarta Pusat.

“Selanjutnya terhadap Terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk masa selama 2  hari terhitung tanggal 20 Mei 2020 s/d 8 Juni 2020,” kata Hari.

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan tindak pidana korupsi primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [RED]