Ilustrasi: Ahok sedang kampanye di Jagakarsa Jakarta Selatan/ahok.org

Koran Sulindo – Berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebanyak 826 halaman. Berkas setebal itu berisi keterangan dari 42 saksi, terdiri atas 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka. Selain itu terdapat 51 buah barang bukti yang diterima Kejaksaan Agung.

Hari ini Kejakgung menerima pelimpahan berkas tahap II dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan.

Selanjutnya kejaksaan akan menyusun dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut. “Kami akan bekerja optimal sehingga berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, di Jakarta, Kamis (1/12).

Seperti polisi, kejaksaan juga tidak menahan Ahok.

“Karena sesuai SOP, apabila penyidik tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Rum.

Pertimbangan lain adalah penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka. Pendapat peneliti kejaksaan juga menilai tidak perlu ada penahanan.

“Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” kata Rum.

Pertimbangan lainnya adalah karena jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama yang menjerat Basuki adalah 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pasal kedua yang disangkakan kepadanya adalah 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dakwaan alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat untuk didakwakan.

Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Polisi menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) kemarin dinyatakan kejakgung lengkap (atau P21).

Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penistaan agama, berkait pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna memberikan sinyal Ahok tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.

“Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat,” kata Sirra. [kejaksaan.go.id/Antara/DAS]