Garuda Indonesia (kabarpenumpang,com)

Suluh Indonesia – Di bulan September hingga Desember, kita sering menyaksikan semakin banyak aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, melakukan perjalanan dinas jarak jauh ke luar kota. Mereka harus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan yang belum tuntas di daerah-daerah dengan menggunakan pesawat atau kereta api.   

Jika perjalanan mereka harus menggunakan pesawat, hampir dapat dipastikan mereka pergi dengan selalu naik pesawat Garuda Indonesia. Boleh dikata, perjalanan dinas menggunakan Garuda Indonesia memang sudah menjadi pilihan utama pejabat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apakah harus demikian?

Pihak Garuda Indonesia selama ini memang memanjakan penumpangnya dengan memberikan fasilitas khusus bagi pejabat, berupa Garuda Miles Platinum. Setiap pejabat instansi pemerintah berhak memperoleh minimal dua kartu Garuda Miles Platinum. Fasilitas ini bisa mereka gunakan sebagai akses masuk ke fasilitas lounge Garuda Indonesia di bandara. 

Pihak Garuda juga menyediakan pemesanan tiket khusus untuk instansi pemerintah melalui Government Online System (GovOS). Fasilitas ini dibuat untuk mempermudah kalangan ASN memesan tiket pesawat Garuda Indonesia, kapan pun dan di mana pun. 

Keistimewaan tersebut diberikan, tampaknya karena perjalanan PNS dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia sudah diatur dan menjadi pilihan sesuai kebijakan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, seperti tercantum di laman resmi LKPP, pembelian tiket pesawat Garuda tercantum dalam e-katalog dan e-purchasing.

Tak hanya itu. Selama ini LKPP sudah menjalin kerjasama dengan pihak Garuda Indonesia, yang memuat klausul Garuda Indonesia diminta memberikan tarif khusus kepada pembeli tiket dari semua instansi pemerintahan. Pemberian tarif khusus bagi PNS hanya berlaku selama tidak melebihi pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kemenkeu.

Sistem perhitungan harga-harga barang, termasuk pembelian tiket Garuda Indonesia untuk PNS harus mengacu pada pagu Standar Biaya Umum (SBU) yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara. Perhitungan harga-harga barang ini berlaku di seluruh instansi pemerintah. 

Selain itu, sistem perhitungan harga tiket Garuda Indonesia untuk PNS juga tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan International Air Transport Association (IATA). Sistem regulasi ini tak cuma diperuntukkan bagi Garuda Indonesia, tapi berlaku secara umum untuk semua maskapai yang menjadi anggota IATA. 

Antara pihak LKPP dan Garuda Indonesia tampaknya terdapat kesepakatan bahwa pemberian diskon dari harga dasar untuk perjalanan domestik berkisar antara 10-11 persen diskon untuk kelas bisnis dan ekonomi. Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negeri, PNS bisa mendapatkan diskon hingga 20 persen dari harga dasar untuk semua kelas. 

Berdasar kebijakan LKPP ini, setiap kementerian/lembaga dan pemda kemudian membuat aturan-aturan turunan terkait pengaturan perjalanan dinas mereka. Bahkan, tak sedikit instansi pemerintah yang tegas-tegas mewajibkan ASN di lingkungannya menggunakan maskapai Garuda Indonesia dalam setiap perjalanan dinas mereka.  

Hanya saja, terimbas sepinya perjalanan dinas akibat pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun ini, pendapatan Garuda Indonesia mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini menyulitkan Garuda bangkit dan terbebas dari berbagai masalah yang menderanya. Bahkan, pengadilan arbitrase internasional baru saja memutusnya bersalah terkait pembayaran sewa pesawat dengan lessor. [AT]

Baca juga: