Masa pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka mulai 1 Agustus hingga tanggal 14 Agustus 2022 nanti.

Jadwal itu berlaku setelah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

Untuk itu setiap partai diingatkan untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal dan tidak melampaui batas akhir pada 14 Agustus 2022.

Parpol yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni.

Saat ini, parpol yang telah mendapatkan akses Sipol sebanyak 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal.

Diimbau kepada parpol agar tidak mendaftar di waktu-waktu terakhir jelang penutupan masa pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas pendaftaran sehingga masih bisa dilengkapi selama masa pendaftaran belum berakhir.

Nantinya ada dua kategori saat pendaftaran, yakni pendaftaran dinyatakan ”lengkap” atau ”tidak lengkap”, tidak ada kategori ”belum lengkap”. Bagi parpol yang tak lengkap berkasnya, akan dinyatakan tak lolos dalam proses pendaftaran.

Bawaslu akan kawal pendaftaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan akan mengawal langsung pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan mengirim perwakilannya untuk hadir di Gedung Kantor KPU RI, Jakarta, selama masa pendaftaran.

“Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 – 14 Agustus yang akan datang. Jadi, kami di Badan Pengawas Pemilu telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang. Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini,” ujar Bagja di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7) malam.

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pengumuman resmi tentang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.

“Nanti, kami harapkan Mas Bagja mewakili Bawaslu pada hari Jumat juga ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik tentang kegiatan pendaftaran partai politik,” ujar Hasyim.

Ia pun mengingatkan partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. [PAR]