Ilustrasi/Screen Shot Youtube

Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap empat orang anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA), yang tergabung dalam grup di aplikasi tukar pesan Whatsapp ‘The Family MCA’. Keempat orang tersebut ditangkap di empat provinsi berbeda secara serentak pada Senin (26/2/2018) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pelaku diduga kerap menyebarkan isu provokatif yang bernuansa ujaran kebencian di media sosial.

Isu-isu yang disebar tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, pencemaran nama baik presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu.

Para pelaku juga diduga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik pihak yang menerima.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan telah melakukan penangkapan secara serentak di empat provinsi terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA),” kata Fadil, di Jakarta, Selasa (27/2/2018), melalui rilis media.

Keempat tersangka berinisial ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) diringkus di Bangka Belitung, RA (39) dibekuk di Bali, dan YUS diciduk di Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik,” kata Fadil.  [YMA]