Ilustrasi

Koran Sulindo – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dihadiri pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket DPR RI terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR RI, usulan hak angket setelah disetujui di paripurna, maka harus ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, pada diskusi “Ke mana Hak Angket Berujung” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Agus, tindaklanjut dari usulan hak angket tersebut adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI, setelah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju mengirimkan daftar nama anggotanya. Namun sampai rapat Bamus diselenggarakan hari ini, fraksi-fraksi belum menyerahkan daftar nama anggotanya.

“Karena belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi, maka tindaklanjut usulan hak angket ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.

Dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket dan memutuskan tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya pada pembentukan Pansus.

Sebelumnya,  fraksi Partai Demokrat sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satupun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket.

“Kalau pimpinan KPK sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket, maka akan mengganggu kinerja KPK,” katanya.

Sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui Pansus hak angket. [DAS]