Koran Sulindo – Pada 19 Mei 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres ini telah pula diterbitkan pada Rabu ini (31/5).
Tujuan pembentukan unit kerja presiden tersebut adalah untuk mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan pertimbangan dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu,” demikian antara lain alasan pembentukan unit kerja presiden itu, yang disingkat UKP-PIP.
UKP-PIP merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. “UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” demikian bunyi pasal 3 perpres tersebut.
Organisasi UKP-PIP diatur pada pasal 5, yang terdiri dari dewan pengarah yang terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, purnawirawan TNI-Polri, pensiunan PNS, dan akademisi. Pelaksananya terdIri dari ketua; deputi bidang pengkajian dan materi; deputi bidang advokasi, serta; deputi bidang pengendalian dan evaluasi.
Seperti dijelaskan pada pasal 13, tugas dari deputi bidang pengkajian dan materi meliputi perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; perumusan standardisasi materi dan bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, dan; penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Di pasal 16 dijelaskan fungsi deputi advokasi, yakni pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila, dan; pengelolaan strategi pembinaan ideologi Pancasila.
Pada pasal 18 dipaparkan tugas deputi bidang pengendalian dan evaluasi, yaitu pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila; pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara; pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, dan; penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
PERPRES itu juga menyebutkan, deputi dibantu paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas tenaga ahli utama; tenaga ahli madya, dan; tenaga ahli muda. Tenaga profesional yang dimaksud harus memenuhi kriteria: setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Agar dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut perpres tersebut, seorang calon harus memenuhi syarat, sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);.memiliki pengalaman kerja paling singkat lima tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan; tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu sekretariat, yang dipimpin oleh kepala sekretariat. Posisi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.
Pengarah dan kepala, menurut perpres itu, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala. Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh kepala. “Masa tugas pengarah dan kepala mengikuti masa bakti presiden,” bunyi pasal 27 perpres itu.
Perpres tersebyt juga mengatakan, pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam perpres itu, pengarah, kepala, dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.
Akan halnya tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama, dan tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau jabatan administrator. “Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional diatur dengan peraturan presiden,” demikian bunyi pasal 35 perpres itu.AKAN halnya Kepala UKP-PIP bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UKP-PIP memperhatikan arahan dari Pengarah.
Untuk pendanaan UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 lalu.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kepala UKP-PIP akan diamanatkan kepada Yudi Latief. Ia merupakan salah seorang konseptor unit kerja presiden itu. Sekaran ini, Yudi merupakan Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Indonesia (PSIK-Indonesia) dan Direktur Eksekutif Reform Institute. Yudi dikenal juga sebagai cendekiawan yang sangat dekat dengan Taufiq Kiemas (almarhum), mantan Ketua MPR yang suami Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Rencana, nama Ketua UKP-PIP akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Hari Lahir Pancasila, Kamis besok (1/5). Jumatnya (2/5), Ketua UKP-PIP akan dilantik di Istana Negara. [RAF]