PT Angkasa Pura II akhirnya resmi keluar dari bandara Halim Perdana Kusuma, hal itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK.Pdt/2015.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika menyebut perseroan patuh kepada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU.
Selain itu, perseroan menginformasikan bahwa saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.
“AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. AP II juga berkomitmen untuk selalu mendukung Lanud Halim Perdanakusuma,” jelasnya, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa AP II saat ini masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Pergantian pengelola
Ke depan, operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group. Keputusan ini sebagaimana kesepakatan antara TNI Angkatan Udara, AP II, dan PT ATS untuk melaksanakan serah terima lahan seluas 21 hektare yang selama ini dikelola oleh AP II kepada PT ATS.
“Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah , Kamis (21/7).
Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015. Berdasar putusan tersebut, kata Indan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma.
Kesepakatan tersebut menurut Indan sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS. Ia memastikan, keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma tidak mengganggu pelayanan penerbangan. [DES]