Koran Sulindo – Untuk menjadi notaris kini harus melewati seleksi ketat. Dalam situs resminya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) mengumumkan sejak awal Januari 2018 lalu tentang mekanisme ujian pengangkatan notaris sebagai syarat baru menjadi notaris. Selain Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) sebagai syarat untuk mengikuti UKEN, serta ujian tesis kelulusan Magister Kenotariatan harus dilalui untuk menjadi notaris.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham ) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian pengangkatan di pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah dilegalisasi.

Setahun setelah Permenkumham 62/2016 diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur perincian mekanisme ujian pengangkatan itu. Ketentuan ujian pengangkatan tersebut dinyatakan mulai berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan. Menurut pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU, Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.

Ujian pengangkatan wajib diikuti para calon notaris yang baru mengajukan permohonan pengangkatan mulai dari tahun 2018 dan seterusnya. Ujian pengangkatan perdana diadakan pada April 2018 dengan biaya sebesar Rp 1.000.000.

Untuk materi ujian pengangkatannya minimal akan ada 10 materi, yakni organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan, dan pembinaan terhadap Notaris; perjanjian bernama dan tidak bernama; pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; pendaftaran jaminan fidusia; hukum waris perdata dan wasiat; kepailitan; legalisasi dan waarmerking; sikap dan perilaku notaris.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada tahun 2017 lalu telah membuat peraturan baru: setiap calon notaris yang akan mengikuti UKEN harus mengikuti ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) terlebih dulu. Ujian pra ALB terdiri dari soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP-INI.

Untuk materi UKEN, selain berkaitan dengan kode etik, banyak bersumber dari Undang-Undang Jabatan Notaris. PP-INI juga mengeluarkan aturan, peserta UKEN sejak tahun 2018 harus sudah menuntaskan kewajiban magang selama 24 bulan berturut-turut sebagai syarat mengikuti UKEN. Ujian pengangkatan akan menjadi ujian terakhir calon notaris yang bisa diikuti dengan syarat telah lulus UKEN. Selain itu, para calon notaris perlu memastikan persyaratan lainnya yang ditetapkan PP-INI dan Kementerian Hukum dan HAM.  [RAF]