Koran Sulindo – Anggota Badan Pengkajian MPR, AB Kusuma, mengatakan masih ada arsip primer yang dirahasiakan.
“Saat ini era reformasi, sudah melampaui era orde baru, tapi kenapa arsip primer masih ada yang ditutupi,” kata AB Kusuma, pada diskusi “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat: Menelisik Arsip Otentik Badan Penyelidik PPKI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/10), seperti dikutip antaranews.com.
AB Kusuma belum lama ini menulis buku, “Menggugat Arsip Nasional tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”, yang diterbitkan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2017).
Baca juga: Arsip Pringgodigdo, ANRI, dan Sebuah Buku
Dengan terbitnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mestinya semua data harus bisa diakses publik.
Arsip primer soal lahirnya Pancasila, misalnya, belum semuanya dibuka.
“Saya setuju Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, tapi Pancasila saat itu belum seperti Pancasila yang ada saat ini,” katanya.
Pancasila pada 1 Juni tersebut masih mengalami revisi lagi pada 22 Juni dan baru mencapai kesepakatan, yakni penghapusan tujuh kata piagam Jakarta, menjadi empat kata, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” pada 18 Agustus 1945.
Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus tersebut yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlaku hingga saat ini.
Peneliti senior pusat studi hukum tata negara Universitas Indonesia itu juga meminta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka dan mensosialisasikan arsip otentik A.G Pringgodigdo dan A.K Pringgodigdo.
Kedua naskah itu merupakan acuan otentik yang berkaitan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
“Bagaimana bisa, sebuah lembaga pemerintah yang seharusnya mendukung keterbukaan informasi, malah justru menggelapkannya,” katanya.
Arsip dua bersaudara itu mencatat pemikiran dan perdebatan dari para pendiri bangsa (Founding Fathers) sidang BPUPKI dan PPKI.
“Itulah arsip A.G Pringgodigdo dan arsip A.K Pringgodigdo, dua arsip otentik yang mencatat rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kesimpulan rapat hasil utamanya adalah dasar negara Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Kedua arsip itu, kata Kusuma, masih disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta dan tak bisa diakses publik.
Sejak dulu ANRI telah menggelapkan arsip A.G Pringgodigdo. Namun, setelah era keterbukaan informasi, meskipun arsip yang berada di Belanda telah dikembalikan ke Indonesia, kenyataannya kedua berkas arsip BPUPKI dan PPKI yang otentik itu tetap ditutupi.
Kedua arsip primer itu otentik dan acuan yang berkaitan dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, arsip itu juga berkaitan dengan amandemen UUD 1945.
“Ada keperluan yang tak kalah penting yaitu guna mencari kebenaran atas adanya kontroversi mengenai sejarah dasar negara Pancasila dan UUD 1945,” kata Kusuma.
Arsip PKI
Sementara itu Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI, Agus Santoso, mengatakan arsip primer yang ada di ANRI dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, termasuk untuk bukti-bukti di persidangan. Arsip di ANRI adalah arsip primer, tapi tidak sebanyak yang diharapkan publik kepada ANRI.
“Setelah lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, ANRI tidak tertutup lagi,” katanya.
Berdasarkan amanah UU KIP tersebut arsip rahasia dapat dibuka setelah melampaui 25 tahun.
“Kecuali beberapa arsip soal PKI, masih belum bisa dibuka,” kata Agus.
Menurut Agus, ada arsip yang masih berada di lembaga-lembaga lain dan belum dapat diambil oleh ANRI. [DAS]