Ilustrasi

Koran Sulindo – Tim Pemenangan Pasangan Calon Imam Priyono – Achmad Fadli kini tengah menyiapkan saksi-saksi, menyusul gugatan sengketa Pilkada Kota Yogya yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lolos dan akan disidangkan.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan data yang bisa menguatkan bukti serta saksi-saksi dalam membuktikan adanya kecurangan saat Pilkada berlangsung. Target kami adalah pemungutan suara ulang,” tegas Fokki Ardiyanto, Kepala BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, kepada Koran Sulindo, Minggu (2/4).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam Pilkada kota Yogya 15 Februari lalu, pasangan calon (paslon) Imam Priyono – Achmad Fadli (IP-AF) yang disusung PDI Perjuangan kalah suara dengan pasangan Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi (HS-HP). Selisihnya sekitar 0,59 persen.

Keunggulan tipis pasangan Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi ini oleh Fokki dinilai penuh kecurangan. Dituturkan dari hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan ada lebih dari 14 ribu surat suara yang dinyatakan tidak sah. “Apakah itu ada human eror atau karena sosiliasi dari KPU yang tidak massif soal sah atau tidaknya surat suara ke anggota KPPS,” kata Fokki.

Karenanya, menurut Fokki, pihaknya pada waktu penghitungan suara meminta seluruh kotak suara dibuka kembali. Desakan membuka seluruh kotak suara tersebut mengacu pada kasus yang terjadi di wilayah Umbulharjo, Ngampilan, dan Kotagede. Pembukaan kotak suara setelah mendapat rekomendasi dari Panwas dan disetujui oleh kedua saksi itu ditemukan sebuah surat suara tidak sah yang ternyata adalah sah, sehingga menambah satu suara bagi paslon nomor urut dua.

Ditambahkan Fokki, pihaknya menginginkan semua kotak suara dibuka adalah untuk memastikan suara rakyat dihargai. “Ini bukan tidak menghargai petugas TPS, tapi disini kami minta kejelasan kepastian hukum, kenapa ada wilayah yang boleh dibuka kenapa ada yang tidak. Kalau adil ya harus semuanya,” ungkap Fokki.

Kemudian, lanjut Fokki, pihaknya juga menemukan kejanggalan saat penghitungan suara di TPS. Saat surat suara dalam kolom pasangan IP-AF ada lubang besar, maka hal itu dinyatakan sah. “Namun ketika itu ada pada kolom pasangan HS-HP dinyatakan sah,” ungkap Fokki.

Terkait daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih pindahan (DPPH), juga dipersoalkan, termasuk daftar pemilih yang telah meninggal. “Ini berpengaruh pada jumlah akhir antara DPT dan yang menggunakan hak pilih. Di Mantrijeron kami kalah karena ada indikasi mobilisasi pemilih,” kata Danang Rudyatmoko, Ketua Tim Pemenangan IP – AF.

Hal-hal inilah yang meyakinkan Fokki bahwa pihaknya akan memenangkan sengketa di MK. “Sekali lagi, target kami pemilihan ulang,” tutur Fokki. [YUK]