Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas untuk mengawal dan berkoordinasi terkait pemenuhan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dengan Rindy Natasya, seorang pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penugasan dari Menaker Yassierli ini bertujuan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai aturan hukum, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak-hak lain yang relevan.
Kesepakatan mengenai insiden tersebut telah dicapai pada 3 November 2026 dengan dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR. Tim pengawas Kemnaker diminta untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna memastikan setiap poin perjanjian dipatuhi oleh kedua belah pihak.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Menaker juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan untuk selalu memprioritaskan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Upaya pencegahan kecelakaan hendaknya dijadikan budaya kerja agar para buruh dapat menjalankan tugasnya dengan aman, terlindungi, dan bermartabat. [KS]




