Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) terkait dengan kewenangannya dalam pengisian Jabatan di Kementerian ATR/BPN. Dalam pemeriksaannya, KPK mengkonfirmasi terkait pembagian kewenangan dalam sertifikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendelegasian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” Kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Budi menegaskan selain pembagian kewenangan yang berkaitan dengan sertifikasi, Nusron juga memiliki kewenangan dalam penempatan jabatan yang berkaitan dengan setoran rutin maupun setoran jabatan. Baik dari tingkat Kantah, Kanwil maupun ke atas.
“Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan kali ini juga terkait dengan sejauh mana Nusron mengetahui mengenai praktik suap yang dilakukan orang-orang terdekatnya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
Meski demikian KPK masih mendalami peran Nusron dan akan terus melakukan analisa demi mendapatkan alat bukti yanag cukup untuk menetapkan tersangka. Nusron dalam pemeriksaan hari ini masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selama kurang lebih 5 jam. Nusron mendadak mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suapĀ pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Usai diperiksa Nusron menjelaskan alasan kedatangannya ke KPK karena ia merasa hal tersebut menjadi kewajibannya sebagai pejabat publik yang menghormati hukum. Ia juga menjelaskan alasan dirinya dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.
Nusron menegaskan sebagai pejabat publik, dalam menjalankan tugas kedinasan selalu disertai surat ijin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini juga menjadi penegasan dari Nusron mengenai spekluasi yang menyebutkan ia mangkir demi menghindari pemeriksaan KPK. [IQT]




