JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), illegal access, serta penghapusan data elektronik pada sistem penyadapan milik kepolisian.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EHS (Eko Hadi Sutedjo). Selain ketiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga masih memeriksa satu orang saksi berinisial SU.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur baku ini menyasar sejumlah tokoh krusial nasional, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga pejabat negara.
“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kombes Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (03/11).
Asep menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa didasari oleh proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan formal.
“Modus operandinya, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Kemudian pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang dibuat oleh petugas penyedia sistem pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) terkait perekaman/penyadapan ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP terkait illegal access dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan data elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Kami pastikan penyidik akan melaksanakan seluruh proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep. [IQT]




