Jakarta, Suluh Indonesia – Sebuah babak dramatis di panggung hukum tata negara dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.
Melalui Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alasan yang disodorkan klasik: Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat.
Secara hukum formal, maka perkara ini selesai. Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap aman.
Namun bila menyelami pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, sebaliknya, masalahnya jauh dari selesai. Publik justru geram karena disuguhi ketidakadilan yang terang-benderang..
Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara terbuka mengungkapkan temuan fakta persidangan: tidak ditemukan bukti ijazah, diploma, atau sertifikat formal kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SLTA) dari luar negeri milik Gibran.
Berkas pendukung yang melatarbelakangi penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan oleh Kemendikbudristek—seperti dari Orchid Park Secondary School maupun UTS Insearch—hanya berupa surat keterangan kehadiran (Certificate of Attendance), catatan nilai, serta penjelasan penilaian.
MK juga menggarisbawahi adanya jurang pemisah yang mendasar antara frasa “memiliki tingkat pengetahuan setara SLTA” dengan status “telah tamat dan lulus dari jenjang pendidikan SLTA”.
Dengan kata lain, menurut MK, Gibran tidak pernah lulus SLTA atau jenjang pendidikan lain setara SLTA.
Dan Suket yang diterbitkan Kemendikbudristek itu tidak dapat menjadi pengganti ijazah atau bukti kelulusan SLTA.
Di sinilah persoalan utamanya.
Secara legal formal, gugatan soal ijazah Gibran memang sudah selesai. Tapi dari sisi keadilan, ia menyisakan rasa getir dan pahit. Di mana letak keadilan dalam kasus ini? Bagaimana bisa seorang Wakil Presiden tidak lulus SLTA?
Dan mengapa, seorang yang tidak lulus SLTA bisa lolos pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga resmi menjadi Wakil Presiden?
Mari kita bandingkan dengan realitas kehidupan rakyat jelata. Bagi orang awam, ijazah formal adalah “kartu kepatuhan” yang tidak bisa ditawar. Untuk melamar pekerjaan sebagai buruh pabrik, pegawai minimarket, hingga calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah, mereka diwajibkan melampirkan lembar ijazah asli beserta legalisir yang diperiksa hingga ke keabsahan stempelnya. Jika ada syarat yang kurang, mereka akan langsung dicoret tanpa ampun pada tahap seleksi administrasi awal.
Tetapi, ketika aturan yang sama dihadapkan pada panggung kekuasaan elit tertinggi negara, standar tersebut mendadak melunak.
Syarat paling dasar—yakni berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat—bisa diloloskan hanya berbekal Surat Keterangan yang tidak membuktikan penamatan pendidikan secara formal.
Dan ketika kasus ini digugat, masyarakat justru dihadapkan pada argumen formal bahwa pelanggaran itu harus diterima karena sudah telanjur. Wapres sudah telanjur dilantik dan sah secara hukum, meski tidak pernah terbukti tamat SLTA.
Formalisme hukum dengan demikian akhirnya jadi prosedur untuk mengunci pelanggaran administrasi, melanggengkan ketidakadilan.
Di sinilah kita bisa memahami reaksi masyarakat yang merasa tercederai rasa keadilannya.
Redaksi Suluh Indonesia menyadari bahwa putusan MK memang telah menutup pintu peradilan tata negara. Tapi, ia membuka lebar pintu pertanggungjawaban etika dan politik.
Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. KPU tidak bisa lepas tangan begitu saja atas kelemahan due diligence saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Begitu pula DPR. Mereka memiliki kewajiban moral untuk menindaklanjuti temuan MK ini demi menegakkan prinsip transparansi dan etika politik.
Hukum tidak boleh hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan penguasa. Tanpa keberanian untuk menguji kebenaran substantif di atas formalitas prosedur, maka keadilan justru akan menjauh dari hukum itu sendiri.
Basfin Siregar | Pemimpin Redaksi





