Jakarta – Kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Patra M Zen mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua nota perlawanan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
”Kita akan mengajukan perlawanan, baik nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum, dan juga nota perlawanan yang akan diajukan secara pribadi oleh Pak Febrie,” Kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Patra juga menyebut, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan masih bersifat kumulatif. Ia menilai dari 106 halaman yang dibacakan oleh JPU, masih dapat disingkat dan dirangkum.
”Dakwaan pertama itu memuat pemerasan dalam jabatan, knevelereij (tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau pungutan liar). Yang kedua, dakwaannya memuat apa yang disebut pencucian uang,” Ungkap Patra.
Sementara itu, Febri Diansyah yang juga menjadi kuasa hukum dari Febrie menyesalkan terkait banyaknya informasi dalam penyidikan yang tidak teradopsi didalam dakwaan.
Menurutnya, terdapat kemungkinan dalam dakwaan yang membenarkan ada kekeliruan dalam proses penyidikan. Febri mencontohkan terkait dengan tahap pelimpahan perkara dimana pihaknya mencatat tempus delicti atau waktu peristiwa terjadinya tindak pidana pencucian uang disebut dari tahun 2018 sampai dengan 2026.
“Di dakwaan enggak begitu, di dakwaan disebut dari 2020 sampai dengan 2026. Kenapa ini jadi penting? Karena predicate crime yang disebut, yang katanya adalah pemerasan itu, itu terjadinya di 2020. Jadi enggak boleh pencucian uang itu berlaku surut,” ungkap Febri.
Persidangan lanjutan dalam kasus ini akan kembali digelar pada Rabu 14 Oktober 2026 mendatang dengan agenda penyampaian nota perlawanan atau eksepsi.
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa dengan dua perkara yakni Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemerasan atau Gratifikasi.
Dalam TPPU yang dilakukan Febrie, diduga ia mendapatkan keuntungan senilai Rp346 miliar USD 440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.
Febrie juga diduga melakukan TPPU bersama tiga orang kepercayaannya yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Feri Yanto Hongkiriwang alias Fery Boboho, meski demikian, Ferry Boboho belum ditetapkan menjadi tersangka. [IQT]





