kuasa hukum dari Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) usai sidaang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik

‎Jakarta – Kuasa Hukum Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mempertanyakan status dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry boboho dimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali nama itu disebutkan namun Ferry belum menjadi tersangka.
‎
‎”Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Fery sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” Kata Febri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Selain itu Febri juga mempertanyakan perihal peran dari Ferry Hongkiriwang yang disebut namanya dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
‎
‎Dalam dakwaan, disebutkan Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan dijadikan tersangka apabila tidak membayar sejumlah uang tersebut. ‎Setelah itu Ferry disebut menerima uang sejumlah Rp55 miliar dari Tan Kian.
‎
‎”Ferry Hongkiriwang juga menikmati uang tersebut. Apa buktinya? Ferry mengembalikan 5 miliar, ini pernyataan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Artinya dia menikmati itu, kalau enggak ketahuan dia enggak akan kembalikan,” Ungkap Febri.
‎
‎Selain itu Febri juga mengatakan dalam dakwaan TPPU yang didakwaakan kepada kliennya, disebut sebagai dakwaan sapu jagat dimana menurut Febri dakwaan tersebut Predicate Crime nya belum jelas.
‎
‎”Predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e dengan nilai 55 miliar. Hanya itu predicate crime-nya yang jelas dan didakwakan,” Ujarnya.
‎
‎Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa dua perkara yakni Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemerasan atau Gratifikasi.
‎
‎Dalam TPPU yang dilakukan Febrie, diduga ia mendapatkan keuntungan senilai Rp346 miliar USD 440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.
‎
‎Febrie juga diduga melakukan TPPU bersama tiga orang kepercayaannya yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [IQT]