Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kejaksaan Agung. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, terungkap Tan Kian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Febrie agar dirinya tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
‎
‎”Tan Kian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada terdakwa Febri Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada perkara PT Asuransi Jiwasraya,” Kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
‎
‎Febrie saat meminta Tan Kian membayar Rp55 miliar tersebut menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus sehingga memiliki kewenangan dalam melaksanakan persiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
‎
‎Dengan kewenangan tersebut, Febrie dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan.
‎
‎Tan Kian merasa khawatir akan dikaitkan dengan tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya pada tahun 2020, Beny Tjokrosaputro.
‎
‎Kekhawatiran Tan Kian lantaran dirinya sempat diperiksa sebanyak dua kali oleh Dirdik Kejagung terkait kasus tersebut.
‎
‎Atas kekhawatirannya, Tan Kian kemudian menghubungi Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho) yang dianggap dekat dengan Febrie.
‎
‎”Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, karena menganggap Feri Yanto Hongkiriwang merupakan orang yang dekat dari terdakwa,” Ungkap Jaksa.
‎
‎Dalam pertemuan Tan Kian dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, Jaksa mengatakan Tan Kian ditakut-takuti akan di tersangkakan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Kemudian Ferryi Yanto Hongkiriwang meminta Tan Kian untuk memberikan uang sebesar Rp55 miliar.
‎
‎”Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut,” Ujar Jaksa.
‎
‎Febrie Adriansyah didakwa dua perkara yakni Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemerasan atau Gratifikasi.
‎
‎Dalam TPPU yang dilakukan Febrie, diduga ia mendapatkan keuntungan senilai Rp346 miliar USD 440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.
‎
‎Febrie juga diduga melakukan TPPU bersama tiga orang kepercayaannya yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Fery Boboho meski demikian dari ketiga orang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang belum ditetapkan menjadi tersangka. [IQT]