Denny Indrayana (tangah) saat konferensi pers di City Walk Sudirman. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana akan berikan dua bukti baru dalam persidangan permohonan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

‎Bukti tersebut yakni seorang yang akan memberikan kesaksian terkait pengalaman untuk mengajukan penyetaraan dan juga bukti terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‎”Kemudian ada tambahan bukti yang sedang dipersiapkan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 yang ternyata itu isinya menyebabkan dokumen-dokumen syarat-syarat para calon, khususnya presiden dan wakil presiden ini bisa dimusnahkan,” Kata Denny di City Walk Sudirman, Jakarta pada Rabu (23/9/2026).

‎Denny juga memperslalnya terkait Peraturan KPU 19/2023 Pasal 18 Ayat 3 dimana Denny menyebut pasal tersebut adalah pasal yang “meng-Gibran,” Karena menurutnya dalam pasal tersebut mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden atau calon wakil presiden.

‎Selain itu Denny juga mempermasalahkan Keputusan KPU 731 2023 yang mengklasifikasikan syarat-syarat calon itu informasi yang dikecualikan, dirahasiakan.

‎”Jadi ini kenapa semua ditutup? Kenapa semua coba dihilangkan jejaknya, gitu?” Ungkapnya.

‎Persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada malam ini pukul 19.00 WIB teregister dengan Perkara no. 01/HPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para pihak terkait. Pihak termohon dalam perkara ini yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu. [IQT]