JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Pelimpahan ini terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat dan dokumen,” ujar Anang dalam keterangannya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Anang menjelaskan, konstruksi perkara bermula sejak tahun 2017. Pihak PT QSS diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.
Meski tidak melakukan penambangan di wilayah IUP milik sendiri, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen perusahaan. Praktik ini berlangsung pada kurun 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi semestinya. Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak izin ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
“Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun (Rp4.093.489.527.715,86),” kata Anang.
Penyitaan Aset Rp350 Miliar
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menyita berbagai aset berharga milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Penilaian sementara terhadap aset-aset tersebut mencapai Rp350 miliar.
Aset yang disita antara lain:
1. Armada Laut: 9 Tug Boat dan 7 Kapal Tongkang.
2. Kendaraan Mewah & Operasional: 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, serta 3 unit kendaraan operasional Triton.
3. Properti: 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
Seluruh aset yang disita kini telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Pasca-pelimpahan ini, Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [KS]





