JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi pilar hukum yang mempertegas relasi kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan majikan.
Regulasi ini memerinci hak serta kewajiban setiap pihak yang terlibat, mencakup PRT, pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Sugeng Heri Suseno, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, menyampaikan bahwa interaksi kerja di ranah domestik harus berlandaskan rasa saling menghormati sekaligus pemenuhan kewajiban dan hak masing-masing.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Mengenai mekanisme rekrutmen, UU PPRT memberi ruang bagi pemberi kerja untuk merekrut PRT secara mandiri maupun memanfaatkan jasa P3RT.
Beberapa hal krusial yang diatur dalam undang-undang ini meliputi ketentuan jam kerja, batasan tugas, standar upah, Tunjangan Hari Raya (THR), pendaftaran jaminan sosial, hingga jaminan lingkungan kerja yang kondusif dan aman.
Jika terjadi konflik atau perbedaan pendapat, UU PPRT memprioritaskan jalur musyawarah kekeluargaan antara PRT dan majikan. Apabila titik temu belum dijumpai, mekanisme penyelesaian akan diarahkan ke tahapan mediasi berdasarkan hukum yang berlaku.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng. [IQT]





