Hakim tunggal I Ketut Darmawan dalam sidang praperadilan Roy Suryo. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Roy Suryo.

‎Roy Suryo menggugat terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah ijazah terhadap mantan presiden RI ke-7 Joko Widodo.

‎Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎”Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI Res.1.24./2026/Ditr Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Po Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Pc Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ucap hakim.

‎Dalam penjelasannya, Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan sejak tahun 2025. Hakim menilai ketentuan hukum acara pidananya masuk dalam KUHAP lama.

‎Hakim juga menyebutkan kalau Roy selama ini kooperatif. Hakim juga menilai dalam penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy terdapat cacat formil.

‎Namun Hakim menegaskan putusan ini tidak semata-mata membuat berkas penyidikan Roy tidak sah. Putusan ini hanya terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah dugaan ijazah Palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam Prapid yang diajukan Roy, pihaknya meminta agar penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumahnya tidak sah.

Sidang perdana Prapid digelar pada Senin (29/6) dengan Roy sebagai pihak pemohon dan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon. [IQT]