Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasha Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka. AM menjadi tersangka ke-lima pada kasus ini.
“tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jum’at (12/6/2026).
AM diduga memiliki peran dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaannya belum memiliki syarat lengkap sebagai vendor bahkan belum memiliki diler resmi.
“bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa proses pengadaan pada saat komunikasi aktif tersebut bergulir sebenarnya juga belum dimulai oleh pihak BGN. Guna memuluskan langkahnya dan mengakali ketidaklayakan PT YAT sebagai vendor, tersangka AM melakukan Kerjasama dengan tersangka lain berinisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain.
“Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” lanjutnya.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM, yang juga bertindak sebagai pengendali PT YAT di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP). Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempresentasikan profil perusahaan agar bisa menggarap proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN, hingga akhirnya AM mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Lebih lanjut, tersangka juga melakukan tindakan manipulasi komponen harga. Syarief mengungkapkan bahwa AM terbukti secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik yang disediakan. Langkah ini sengaja diambil agar nilai proyek bisa melonjak mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh negara.
“Yang sebelumnya harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ujarnya.
Melalui siasat tersebut, PT YAT bahkan telah mengantongi pembayaran penuh sebesar 100 persen dari proyek pengadaan ini. Pencairan dana tersebut berjalan lancar berkat manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dalam dokumen yang dipalsukan itu, tersangka mengklaim bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah rampung sepenuhnya dan telah memenuhi spesifikasi.
“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BMN (Barang Milik Negara),” tegas Syarief.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara ini, tersangka AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [IQT]




