Presiden Sukarno membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitas dan Tenaga Atom (PPRTA). (Ilustrasi: Sulindo)

Revolusi kita #4: 

Pada tahun 2026, terdapat sembilan negara yang memiliki bom nuklir: Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Inggris, RRC, India, Korea Utara, Pakistan, dan Israel. Namun, selama beberapa tahun, Indonesia di bawah kepemimpinan Bung Karno pernah berambisi untuk menciptakan bom nuklirnya sendiri.

Indonesia Menghadapi Bom Nuklir

Setelah kemerdekaan Indonesia, wilayah Asia-Pasifik di sekitar kepulauan Nusantara menjadi ladang uji coba peledakan bom nuklir. Mulai tahun 1946, Amerika Serikat mulai melakukan uji coba bom nuklir di Kepulauan Marshall, sekitar 5.500 kilometer di sebelah timur Indonesia. Ledakan nuklir terbesar yang dilakukan Amerika di wilayah Kepulauan Marshall adalah Castle Bravo pada tanggal 1 Maret 1954, yang melepaskan zat radioaktif dalam jumlah besar dan menyebabkan jatuhnya banyak korban di wilayah sekitar.

Selain Amerika Serikat, Inggris juga melakukan uji coba bom nuklir di lokasi yang berdekatan dengan wilayah Indonesia. Pada tanggal 3 Oktober 1952, Inggris meledakkan bom nuklir pertamanya di Kepulauan Montebello, Australia, yang letaknya hanya sekitar 1,300 kilometer di selatan Pulau Jawa.

Berbagai uji coba peledakan bom nuklir yang dilakukan di wilayah Asia-Pasifik menyebabkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat yang terpapar radiasi nuklirnya. Dampak ini pun tidak terbatas bagi manusia yang berada dekat dengan ledakan bom nuklir itu, karena hembusan angin dapat mendorong radiasi nuklir ke wilayah yang lebih jauh. Contohnya, setelah uji coba Castle Bravo tahun 1954, lebih dari 250 orang penduduk Kepulauan Marshall menderita berbagai penyakit serius sebagai akibat hembusan angin yang mendorong abu radioaktif ke tempat tinggal mereka.

Mengembangkan Tenaga Nuklir

Uji coba bom nuklir yang berdekatan dengan Indonesia ini tentu membuat pemerintah Indonesia merasa waswas. Bagaimana tidak, pemerintah khawatir bahwa rakyat Indonesia akan terpapar radiasi dan menderita dampak kesehatan sama seperti penduduk di beberapa pulau di Samudera Pasifik.

Sebagai jawaban atas keresahan ini, pada tanggal 23 November 1954, hanya selang beberapa bulan setelah uji coba Castle Bravo yang mematikan itu, Presiden Sukarno membentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitas dan Tenaga Atom (PPRTA). PPRTA bertugas meneliti dampak uji coba bom nuklir terhadap wilayah Indonesia yang berdekatan dengan lokasi uji coba, seperti Sulawesi, Timor, dan Maluku. Anggota PPRTA mencakup ahli-ahli dari Kementerian Kesehatan, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Badan Meteorologi, dan RSPAD Gatot Subroto.

Hasil temuan PPRTA adalah bahwa ledakan bom nuklir Amerika Serikat di wilayah Pasifik tidak menyebabkan dampak di wilayah Indonesia. Namun demikian, kegunaan PPRTA tidak terbatas pada hal itu saja. Lebih dari pada itu, PPRTA menjadi sarana pertama bagi berbagai ahli di Indonesia untuk mendiskusikan tenaga nuklir. Melalui PPRTA, para ahli dapat membahas apakah Indonesia perlu mengembangkan bidang tenaga nuklirnya sendiri, sama seperti Amerika dan Inggris yang sudah mendahuluinya dalam kawasan Pasifik.

Seiring berkembangnya waktu, pemerintah menggantikan PPRTA dengan Dewan Tenaga Atom (DTA) dan Lembaga Tenaga Atom (LTA) pada tanggal 5 Desember 1958. Dewan Tenaga Atom bertugas memberikan saran pada kabinet mengenai perkembangan bidang tenaga atom, sedangkan Lembaga Tenaga Atom bertugas mengembangkan penggunaan tenaga atom di Indonesia.

Pada mulanya, orientasi kebijakan nuklir Indonesia adalah menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan perdamaian. Lewat dukungan Amerika Serikat, LTA mulai menjajaki pembangunan reaktor nuklir pertama Indonesia pada tahun 1961. Dalam kesempatan peletakan batu pertama reaktor nuklir pertama Indonesia di Bandung pada tanggal 19 April 1961, Presiden Sukarno mengatakan,

…Ilmu tenaga atom hendaknya dipergunakan untuk kesejahteraan manusia. Ya, memang Indonesia demikian tekadnya. Tidak menghendaki yang tenaga atom itu dipergunakan untuk kehancur-leburan daripada kemanusiaan ini (…)”

Dengan demikian, jelas bahwa orientasi awal pengembangan tenaga nuklir di Indonesia adalah untuk kemajuan teknologi dan pembangunan nasional secara damai, dan bukan untuk digunakan sebagai senjata perang.

Pada dasawarsa 1960-an awal, Indonesia melalui kebijakan bebas-aktifnya mendekati berbagai kekuatan dunia untuk mengembangkan bidang tenaga nuklir dari berbagai sisi. Selain reaktor nuklir di Bandung yang dikembangkan dengan bantuan dari Amerika Serikat, Indonesia juga melakukan pendekatan pada Uni Soviet untuk membangun reaktor nuklir di Serpong. Pada tahun 1964, reaktor nuklir kedua Indonesia itu mulai melakukan operasi.

Selain membangun fasilitas reaktor nuklir, Indonesia juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal-hal lainnya, misalnya dengan mengirim ahli-ahli Indonesia untuk belajar bidang nuklir di Amerika Serikat, Uni Soviet, Yugoslavia, dan Jepang. Semuanya itu dilakukan untuk memaksimalkan posisi Indonesia dalam pengembangan energi nuklir di tingkat internasional dengan bekerja sama dengan sebanyak mungkin pihak.