Yeka Henda, mantan anggota Ombudsman, ditetapkan sebagai tersangk kasus perintangan penyidikan oleh Kejagung. (Dok. Kejagung)

Jakarta, koransulindo.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka. YHF dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice).

Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang bergulir pada tahun 2022 lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa YHF sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan surat perintah tanggal 6 Maret 2026, tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Kronologi Perkara dan Modus Operandi

Syarief menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng secara nasional. Selaku Anggota Ombudsman RI, YHF menginisiasi investigasi atas dugaan maladministrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Ia memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama III untuk melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan (tracking) media.

Hasil investigasi tersebut awalnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022. Namun, dalam perjalanannya, YHF diduga kuat mengubah secara sepihak materi laporan informasi tersebut secara melawan hukum.

“Materi yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 yang terbit pada 15 Agustus 2022 tersebut, lanjut Syarief, seharusnya hanya diserahkan kepada Kemendag RI selaku pihak terlapor. Namun, YHF justru membocorkan dan menyerahkan LHP tersebut kepada pihak swasta, yakni Saudara MS dan tim hukum dari AALF Legal.

Dokumen inilah yang kemudian dijadikan senjata oleh pihak swasta untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag RI. LHP rekayasa ini pula yang memicu putusan lepas (onslag) bagi sejumlah terdakwa korporasi di tingkat Pengadilan Negeri, di antaranya PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Menerima Aliran Dana dan Langsung Ditahan

Pengubahan rekomendasi Ombudsman ini diduga kuat diikuti oleh adanya kompensasi finansial. Kejaksaan Agung mengendus adanya aliran dana dari korporasi kepada tersangka.

“Saudara YHF diduga telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain. Selain itu, ia juga mendapatkan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, YHF disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap YHF.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief. [KS]