Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo memberi perintah kepolisian menindaklanjuti kasus-kasus hasutan kebencian, terutama yang berhubungan kepada simbol-simbol negara.
“Kalau aturan hukum ada, harus ditindaklanjuti,” kata Presiden Jokowi seusai memberikan pengarahan ke jajaran Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (8/11).
Presiden mengatakan hal itu dalam konteks kasus Ahmad Dhani. Musisi itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden. Calon Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, tersebut dianggap melecehkan sekaligus menghina Presiden ketika berorasi dalam aksi demonstrasi 4 November 2016.
Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) mengatakan menyodorkan sejumlah bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Dhani.
“Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani,” kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Senin (7/11) dinihari.
Menurut Riano, ucapan Dhani saat berunjuk rasa menuntut pemerintah mengadili Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan agama Islam di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, itu bersifat individual. Dhani disebutnya melecehkan Presiden Jokowi dengan nama-nama binatang.
Kelompok relawan para pendukung Presiden Jokowi itu lantas melaporkan Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.”
Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu tak gentar.
“Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum karena saya adalah orang yang taat hukum,” kata pemilik Republik Cinta Management itu.
Dhani menganggap bukti dugaan penghinaan berupa sebuah rekaman dan audio visual merupakan bukti yang tak otentik, karena hal itu merupakan hasil editan.
“Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu. Pasalnya sedang dicari,” katanya. [CHA/DAS]